Jakarta, JNcom – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim akan memberikan hak bagi mahasiswa untuk belajar tiga semester di luar program studi hal ini bagian dari program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM).Rencananya Kuliah di luar prodi ini bisa berupa magang, penelitian hingga melakukan pertukaran pelajar tentu berdampak bagi bangsa dan negara.
Tentu kebijakan tersebut merupakan pilihan untuk mahasiswa. Namun demikian mewajibkan perguruan tinggi untuk memberikan opsi kebijakan tiga semester belajar di luar prodi kepada mahasiswa. Tapi ini suatu kewajiban bagi perguruan tinggi untuk memberikan opsi tersebut.
Menurut Prof Sumaryoto dalam program MBKM yakni penambahan kuliah tiga semester cara pelaksanaan dilakukan dengan praktek baik dengan dunia usaha/ industri memang ada juga program dari pemerintah.
“Artinya MBKM yang bukan mandiri tapi kalau mandiri dilaksanakan oleh kampus itu sendiri.Jadi kampuslah yang mengeluarkan dana untuk program MBKM Mandiri tersebut. Program MBKM selama ini yang banyak didanai oleh pemerintah. Persoalannya adalah program MBKM ini ada yang selaras dengan kurikulum ada yang tidak, kalau yang tidak berisiko menambah semester tapi kalau yang sejalan dengan kurikulum itu tidak masalah, itu yang akan disetarakan tapi yang tidak sejalan dengan kurikulum/ekstrakurikuler nanti munculnya pada surat keterangan pendamping ijasah jadi tidak bisa dimasukkan dalam transkrip,” ujar Prof Sumaryoto Rektor Unindra ketika dijumpai JURNALNUSANTARA.COM, di Kantornya, Jakarta, Sabtu (16/03/2024).
Dikatakan Prof Sumaryoto terkait program dua semester menjadi tiga semester pada MBKM Unindra menyikapinya adalah kalau yang masuk kurikulum disetarakan kalau yang tidak menjadi pendamping ijasah konsekuensinya akan menambah semester.
“Mata kuliah yang dipraktekkan dalam program MBKM akan menambah waktu kelulusan karena tidak masuk dalam kurikulum, mahasiswa harus menerima,” terangnya.
Disinggung mengenai urgensi bagi kampus dan dunia usaha dengan program dua menjadi tiga semester menurut Prof Sumaryoto yang penting bagi kampus melaksanakan aturan-aturan termasuk kurikulum yang disusun sesuai ketentuan pemerintah (Ditjen Dikti Ristek), karena suatu saat akan dituntut sebagai persyaratan akreditasi.
“Ini yang harus dipenuhi persyaratan akreditasi yakni mahasiswa harus terlibat 10 persen dalam program MBKM namun mahasiswa tidak bisa dipaksakan dalam program kampus merdeka, karena konsekuensinya menambah waktu study,” tandasnya. (s handoko)