Yulia didampingi Kuasa Hukum dan tim paralegal usai menjalani pemeriksaan sebagai pelapor di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Rabu (13/3/2024)
Jakarta, JNcom – Seorang paman berinisial GEG dilaporkan oleh keponakannya bernama Yulia ke Polda Metro. Yulia yang mengaku sebagai ahli waris atas sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Jl. Garuda Kelurahan Gunung Sahari Selatan berdasarkan Surat Perjanjian Jual-Beli pada tanggal 5 Agustus 1969, mendapat pesan dari orang tuanya bahwa rumah yang ditempati pamannya adalah milik orang tua Yulia.
Pada tahun 2022, Yulia yang merupakan Korban mengetahui telah terbit SHGB atas sebidang tanah tersebut, sementara ia sebagai ahli waris tidak pemah menjual atau menyerahkan kepada siapapun. Atas kejadian tersebut, korban merasa dirugikan dan melaporkan sang paman ke Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/1046/II/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA terkait dugaan memalsukan surat dan atau memberikan keterangan palsu untuk menerbitkan SHGB atas sebidang tanah beserta bangunan tersebut.
Yulia menjelaskan bahwa rumah tersebut sudah ditempati lama sejak tahun 1984 oleh pamannya sehingga merasa menjadi hak milik yang kemudian dibuatkan sertifikat oleh sang paman. Diakui Yulia, upaya penyelesaian secara kekeluargaan telah ditempuhnya, namun tidak digubris.
“Waktu itu kan orang tua saya merasa kasian kepada paman karena belum memiliki rumah sehingga disuruh menempati tanpa bayaran. Namun niat baik orang tua saya dibalas dengan mensertifikatkan tanah,” ujar Yulia usai diperiksa sebagai pelapor di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Rabu (13/3/2024), didampingi Tim Kuasa Hukum yaitu advokat Rudy Silfa, SH, MH dan Alungsyah SH serta tim paralegal yang terdiri dari Oce Josef Luturyali, Polen Kusnadi dan Edi Hendry.
Yulia berharap dengan laporan tersebut, pamannya mau mengakui kesalahannya dan menyerahkan tanah dan rumah yang menjadi haknya. “Sebenarnya saya masih menunggu jalan damai untuk menyelesaikan masalah ini,” harapnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Rudy Silfa, SH mempertanyakan dasar pembuatan sertifikat HGB oleh terlapor sehingga perlu diselidiki. Menurutnya, terlapor diduga telah melakukan penggelapan aset karena rumah yang ditempati terlapor merupakan hak ahli waris yaitu Yulia sebagai anak kandungnya.
“Aset ini tentunya harus diberikan kepada Yulia sebagai ahli warisnya dengan dasar jual beli, sementara kita tidak tahu sertifikat yang dibuat oleh terlapor dasarnya apa. Jadi kami ingin agar polisi menyelidikinya,” pungkasnya. (red)