Jakarta, JNcom – Setiap warga negara Republik Indonesia berhak secara politik untuk mencalonkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur, Walikota dan Wakil Walikota serta Bupati dan Wakil Bupati tak terkecuali K.G.P.A.A. Mangkunegara X (Bhre Cakrahutomo Wira Sudjiwo, SH) hal ini tercermin dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang penyelenggara pemilihan umum.
Khusus terkait syarat ikut serta dalam pemilihan kepala daerah gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota yang didukung direkomendasikan oleh partai politik.
Menurut Ferry Firman Nurwahyu majunya K.G.P.A.A. Mangkunegara X (Bhre Cakrahutomo Wira Sudjiwo, S.H) sebagai Walikota Solo bukan tanpa alasan selain kehendak warga kota surakarta, tentunya harus memenuhi syarat yakni didukung/ direkomendasikan oleh partai politik.
“Jika beliau maju dalam pilkada Kota Solo dipastikan akan menang mutlak karena konstituen/grassroot menghendakinya,” ujar Dr.(c) K.P.A.A Ferry Firman Nurwahyu,S.H.,M.H, selaku Sentono Dalem dan Ketua Tim Hukum & Advokasi S.I.S.K.S Pakoe Boewono XIII ing Karaton Kasunanan Surakarta Hadiningrat ketika dihubungi JURNALNUSANTARA.COM, di Jakarta, pada Minggu (10/03/2024).
Dikatakan Ferry Firman Nurwahyu yang melatar belakangi beliau maju menjadi Solo 1 adalah bertransformasi menjadi kota budaya yang modern dengan dukungan birokrasi yang gesit dan masyarakat yang mau berpartisipasi dengan inovasi dan kreatifitasnya.
“Solo akan menjadi kota budaya yang berkarakter tentu dengan inovasi dan kreatifitasnya,” imbuhnya.
Lebih lanjut Ferry Firman Nurwahyu menyebut respon masyarakat kota Solo dengan majunya beliau sangat antusias dengan menginginkan dan memprioritaskan pembangunan Kota Surakarta.
“Dengan melanjutkan pembangunan infrastruktur kota dan lingkungan industri pariwisata, pemajuan budaya dan pengembangan wilayah; pengembangan ekonomi cerdas berbasis usaha mikro dan industri kecil, menengah, seni budaya, olahraga, pariwisata dan ekonomi kreatif; penurunan kemiskinan dan penguatan layanan kesehatan dan pendidikan yang inovatif, pembiasan hidup sehat menuju SDM yang sehat, unggul, kreatif dan berkarakter,” urainya.
Ditambahkan Firman Nurwahyu terpenting adalah melanjutkan reformasi birokrasi dan pelayanan publik berbasis digital, peningkatan kapasitas fiskal dan menjaga kondusifitas wilayah dengan penguatan kolaborasi lintas pemangku kepentingan berdasarkan dari visi, misi dan program kepala daerah yang ditetapkan dalam RPJMD kedalam program dan kegiatan pembangunan tahunan daerah.
“RKPD merupakan salah satu instrumen evaluasi kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah,” tegasnya.
Disinggung terkait dukungan politik majunya Mangkunegara X menurut Firman Nurwahyu, bahwa berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, UU Nomor 32 Tahun 2004, peserta pilkada adalah pasangan calon yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik. Ketentuan ini diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 yang menyatakan bahwa peserta pilkada juga dapat berasal dari pasangan calon perseorangan yang didukung oleh sejumlah orang.
“Undang-undang ini menindaklanjuti keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan beberapa pasal menyangkut peserta Pilkada dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004,” tandasnya. (s handoko)