Jakarta, JNcom – Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Kejari Jaktim) sudah memulai pelaksanaan sidang tatap muka (Offline) sejak Senen (19/2) didukung sarana dan prasarana yang memadai buah dari pandemi Covid-19 sudah selesai, yang semula sidangnya berjalan online.
Menurut Yanuar Adi Nugroho sidang yang semula dari online ke offline untuk menciptakan pelayanan prima, dengan harapan kualitas dan kuantitas meningkat dan membaik sehingga dapat mempercepat proses penyelesaian perkara.
“Sidang perhari Senen berkisar 20 sampai 30 sidang diantaranya kasus tawuran, penggelapan, narkotika, curat dan curas. Dimana 50 Sidang secara offline,” ujar Yanuar Adi Nugroho, SH.MH Selaku Kasi Pidum Kejari Jakarta Timur, ketika ditemui JURNALNUSANTARA.COM, di kantornya, Jumat (01/03/2024).
Dikatakan Yanuar kualitas sidang dengan cara offline sangat membantu penuntut umum karena terdakwa dan saksi bisa dihadirkan dimuka persidangan.
“Kualitas sidang meningkat kalau offline sebelumnya secara online kurang baik karena bisa saja gangguan teknologi mempengaruhi hasil sidang,” terangnya.
Diketahui Rutan Kelas IA Cipinang 37 tahanan dan Rutan Kelas IA Pondok Bambu 5 tahanan untuk melaksanakan sidang di PN Jaktim.
Sejak Ditjen Pemasyarakatan sudah memperbolehkan sidang offline untuk semua tahanan yang belum inkrah.
“Sekarang sudah memasuki masa transisi dari pandemi ke endemi,” imbuhnya.
Dikatakan Yanuar kendala saat sidang online adalah tempat sidang bagi terdakwa. Sejauh ini, sidang online dirasa tidak kondusif.
“Sehingga terdakwa tak mampu mendengar dengan baik proses jalannya persidangan,” tandasnya. (s handoko)