November 28, 2024

Jakarta, JNcom – Pelaksanaan Pemilihan Umum serentak yang baru digelar pada 14 Pebruari 2024 lalu tidak terlepas dari sorotan publik yang ingin memastikan Pemilu tersebut berjalan dengan jujur dan adil. Menyikapi pelaksanaan Pemilu, Perkumpulan Pemantauan Pemilu KAI (Kongres Advokat Indonesia) memberikan sejumlah rekomendasi yang disampaikan kepada Pemerintah melalui lembaga Penyelenggara Pemilu yaitu KPU dan Bawaslu.

“Kami dari Perkumpulan Pemantauan Pemilu KAI (Kongres Advokat Indonesia) memberikan Rekomendasi yang dibagi dalam dua bagian, baik secara prioritas maupun umum,” ujar Ketua Nasional Perkumpulan Pemantauan Pemilu 2024, Erman Umar, SH usai melakukan kunjungan ke Bawaslu, Rabu (21/2/2024).

Secara prioritas, kata Erman, ada tiga hal yang menjadi temuan kami yaitu adanya dugaan korupsi di tempat pemungutan suara (TPS), tinta yang gampang hilang, dan permainan di kertas suara sisa.

Terkait dengan dugaan korupsi di TPS, Erman menilai kondisi di TPS yang banyak tidak Layak untuk menyambut para pemilik suara menjadikan dugaan Perkara Korupsi yang dilakukan oleh KPPS.

“Korupsi di TPS ini kami masukan kedalam prioritas karena biaya telah ada dan dibayarkan oleh Negara akan tetapi banyak TPS yang Tidak Layak dengan Tenda seadanya, atau diselenggarakan di lingkungan sekolah sehingga tidak harus membangun tenda. Hal ini tentunya harus menjadi perhatian dari BPK RI ketika melakukan Audit atas penyelenggaraan pesta 5 tahunan ini, sehingga akan tercipta standart pelayanan pemungutan Suara,” jelas Erman.

Perihal Tinta yang gampang hilang, lanjut Erman, ini juga menjadi prioritas karena berdasarkan hasil pemantauan, tinta yang ada di jari gampang sekali hilang, ketika pagi mencoblos sorenya habis mandi sudah hilang tidak tersisa (hanya di ujung kuku saja) apalagi kalau dihilangkan dengan sabun sudah gampang hilang. “Hal ini menimbulkan kecurigaan dari kami pemantau adanya tender yang salah atau KPU telah mengurangi standart tinta pemilu,” imbuhnya.

Sementara terkait dugaan permainan di kertas suara sisa, Erman mengatakan adanya sisa suara yang tidak dipakai karena pemilih telah pindah atau tidak hadir maka kertas suara tersebut menjadi golput dan harus dikembalikan. “Hasil pemantauan dilapangan, kertas suara sisa ini terkadang dimainkan oleh KPPS untuk menambah suara baik Paslon maupun diPileg sehingga kertas suara sisa ini menjadi permainan di tingkatan penyelenggara Pemilu,” ungkapnya.

Belajar dari pelaksanaan Pemilu Serentak 2024, Erman berharap agar pelaksanaan pemilu di tahun 2029 menghasilkan sebuah pesta demokrasi rakyat yang tidak hanya bebas, umum, rahasia, jujur dan adil saja, tetapi juga memperhatikan aspek akuntabilitas dan law enforcement.

“Kami melihat perlu adanya komimen yang kuat bagi stakeholder Pemilu, agar lebih memperhatikan Fenomena seperti politik uang, ujaran kebencian (hate speech), SARA, pemenuhan hak bagi masyarakat disabilitas. Selain itu, Pemenuhan hak atas kesehatan dan keselamatan bagi penyelenggara pemilu yang relatif kurang, perlu diperhatikan,” pungkas Erman. (Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *