Jakarta, JNcom – Keluarga korban dugaan penyerobotan lahan seluas 2 hektar milik Surya Tjandra yang dilakukan oleh oknum mafia tanah kembali menuntut keadilan. Pasalnya, lahan yang siap dieksekusi oleh pengadilan mendapat penolakan sekelompok orang dan belum ada kejelasan hingga sekarang.
Made Wisnu, anak kandung korban dalam jumpa pers di kawasan Kebayoran Jakarta Selatan, Senin (19/2/2024), mengatakan bahwa keluarganya merasa telah menjadi korban ketidakadilan karena tanah milik orang tuanya berlokasi di Desa Tamansari Kabupaten Bogor yang sudah inkrah menurut hukum diserobot oknum.
Dijelaskan Wisnu, kasus berawal dari pelaksanaan eksekusi lahan milik korban yang sudah inkrah oleh pihak pengadilan, namun eksekusi terganggu aksi penolakan oleh sejumlah orang tak dikenal yang diketahui bukan warga Tamansari, sementara RT/RW dan warga setempat justru mendukung langkah pengadilan dan TNI/Polri untuk menjalankan produk hukum bagi keluarga korban.
“Atas ketidakadilan oknum aparat yang tidak menunjukkan profesionalismenya, maka kami melaporkan kepada Propam agar ditindaklanjuti,” ujar Wisnu.
Laporan kepada Propam tersebut, lanjut Wisnu, untuk memberikan efek jera kepada oknum yang terlibat. Dalam laporan tersebut, korban melaporkan oknum aparat atas dugaan keberpihakan, tidak profesionalisme dan tidak menjalankan tupoksi.
Ia mengaku geram karena haknya yang sudah cukup lama menggantung tanpa ada kejelasan. “Yang kami perjuangkan adalah hak kami yang sudah hampir 6 bulan menggantung, yang semestinya sudah selesai namun hingga kini belum ada jawaban,” pungkas Wisnu. (red)