Berawal dari informasi pelapor inisial “Y” yang menyebutkan bahwa dia telah melaporkan tentang adanya dugaan penggelapan pajak yang dilakukan oleh sebuah perusahaan yang bergerak di bidang usaha Maritim, yang berkantor di wilayah Jakarta Selatan. Laporan pengaduan tersebut disampaikan kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jaksel Tebet tertanggal 12 November 2019, dengan bukti penerimaan surat tertera nama penerima TRI WINASRIH Nip.1971060919940xxxxx dan tertera cap stempel Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Tebet.
Dugaan penggelapan pajak yang dilaporkan adalah diduga “PT.PSC” (Terlapor) melakukan manipulasi laporan keuangan perusahaan guna memperkecil kewajiban pajak, dan diduga nilai pajak yang di manipulasi mencapai puluhan milyar. Namun hingga saat ini lebih empat tahun penanganan atas laporan pengaduan tersebut oleh KPP Pratama Jakarta Tebet tidak ada kejelasan.
Team investigasi poskota.online, pada tanggal 13 Desember 2024 mendatangi kantor KPP Pratama Jakarta Tebet meminta klarifikasi tertulis, dan ditanggapi melalui surat Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Tebet melalui surat nomor S-1554/KPP.0403/2023 tanggal 22 Desember 2023, yang pokok membenarkan adanya laporan pengaduan Pelapor “Y” tersebut dan “sudah kami tindak lanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Untuk mendapatkan kepastian status penanganan, team investigasi poskota.online kembali meminta penjelasan dan menghubungi pihak KPP Pratama Jakarta Tebet, namun tidak ada respon. Terkait pengaduan tersebut, team investigasi poskota.online meminta keterangan tertulis Kepada Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan I dengan mengirimkan surat nomor 077/POS/I/2024 tanggal 4 Januari 2024 perihal Konfirmasi dan Permohonan Keterangan Tertulis Terkait Penanganan Laporan Pengaduan Tindak Pidana Penggelapan Pajak di KPP Pratama Jakarta Tebet, surat tersebut di sampaian Via POS dengan bukti pengiriman P2401040068540 dan berdasarkan bukti Tracking POS surat sudah diterima di Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan I, tanggal 5 Januari 2024 tercantum surat diterima melalui “DITERIMA SATPAM”
Menanggapi pemberitaan terkait persoalan tersebut, Drs. Wisnutomo, MM pimpinan Poskota.Online menjelaskan jika fakta yang ada dalam penanganan perkara laporan penggelapan pajak ini, Empat Tahun penanganannya “STOP” di KPP Jakarta Tebet, menurutnya luar biasa.
“Di Era Jokowi ternyata ada Pengaduan Penggelapan Pajak sudah 4 Tahun “STOP” di KPP Jaksel Tebet, ada apa…? ujar Drs. Wisnutomo, MM. (Mul)