Jakarta, JNcom – 1000 Pengacara Ganjar Mahfud Law and Development Centre (GLDC) mengecam peristiwa dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh oknum anggota TNI terhadap warga sipil yang diketahui merupakan relawan pendukung Ganjar Mahfud, yang terjadi di Boyolali pada Sabtu, 30 Desember 2023 sekitar pukul 11.19 WIB.
Relawan yang diketahui dari pakaian yang di gunakan oleh korban bergambar paslon no 3 menyebabkan korban luka-luka dan harus di rawat di rumah sakit.
Melalui siaran pers yang disampaikan kepada awak media, Jumat (5/1/2024), GLDC menilai para ASN dan Aparatur Negara seharusnya loyal kepada Negara, tidak boleh berpihak kepada sosok atau individu agar pemilu 2024 ini berjalan secara jujur dan adil. Hal ini sesuai dengan aturan dalam. UU No 5 Tahun 2014, Pasal 2 huruf (f), yaitu Netralitas. Setiap pegawai ASN harus patuh pada asas netralitas dengan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun yang tidak memihak kepada kepentingan tertentu.
“Atas kejadian ini, kami mengecam keras dan menegaskan bahwa, Negara Indonesia saat ini bukan lagi zaman rezim Militer. Tetapi mengapa, kasus pelanggaran HAM dan penganiayaan yang di lakukan oleh anggota Militer terhadap warga sipil masih saja terjadi,” ujar salah seorang anggota GLDC.
UU No 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer, Pada pasal 1 ayat (5) dikatakan, Pelanggaran Hukum Disiplin Militer adalah segala perbuatan dan/atau tindakan yang dilakukan oleh Militer yang melanggar hukum dan/atau peraturan Disiplin Militer dan/atau melakukan perbuatan yang bertentangan dengan sendi-sendi kehidupan militer yang berdasarkan Sapta Marga dan Sumpah Prajurit. Dan pada ayat (6) dikatakan, Tersangka adalah Militer yang karena perbuatannya berdasarkan bukti permulaan yang cukup patut diduga sebagai pelaku Pelanggaran Hukum Disiplin Militer.
“Dalam Undang-undang tersebut jelas dikatakan bahwa anggota militer yang melanggar hukum disiplin Militer patut di jadikan sebagai tersangka. Tetapi pada kenyataan nya, Undang-Undang hanyalah sebatas Undang-undang. Padahal sudah termaktub dalam UUD 1945 Pasal 1 ayat (3), Negara Indonesia adalah negara hukum,” jelasnya.
Para koordinator GLDC (Ganjar Mahfud Law and Development Centre) Seluruh Indonesia meminta kepada Pemerintah Republik Indonesia agar dalam pelaksanaan Pemilu 2024 dapat berjalan dengan jujur dan adil serta damai. UU nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI adalah melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut serta melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Para koordinator GLDC (Jawa, Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Bali, Papua) terdiri dari Amaldo, S.H., Yopis Piternalis, S.H., Ricky SP Siahaan, S.E., S.H., Mbus., Ph.D., Ir Yudhi Sari Sitompul, S.H., M.H., Sarah Serena, S.H., M.H., Ivan Tampubolon, S.H., M.H., Rio Saputro, S.H., Megawati, S.H., M.H., Hosper Sibarani, S.H., M.H., Magdalena M. Siringoringo, S.H., M.H., Benny Fernando, S.H., Meldianto, S.H., Robert, S.H., Reko Hernando, S.H., Landen Marbun, S.H., Bornok Simanjuntak, S.H., M.H., Merza, S.H., M.H., John J Sada, S.H., I Wayan Gede Mardika, S.H., M.H., I Nyoman Budi Adnyana, S.H., M.H., CLA., CPL., Johanis Richard Riwoe, S.H., S.T., M.A., M.H., M.A., Yulianto, S.H., Bee Ndruru, Surya Lin, S.H., M.H., Eben Ezer M. Sinaga, S.H., S.H. (red)