Jakarta, JNcom – Dampak dari aksi demo yang dilakukan sekelompok mahasiswa yang mengatas namakan Fron Aktivis Tanah Air (FAKTA) di depan gedung KPK tanggal 23 September 2023 berbuntut panjang.
Aksi demo yang sengaja dilakukan dengan membawa-bawa nama Bupati Teluk Bintuni, Ir.Petrus Kasihiw, MT sudah merendahkan marwah dan martabat pejabat yang tidak bersalah.
Menurut Abdul Syukur Sangaji ,SH selaku penasehat hukum bupati dan juga Sekjen KP2IT ini adalah tindakan pencemaran nama baik dan fitnah.
“Kami selaku kuasa hukum dari Bupati Teluk Bintuni sudah melaporkan ke Polda Metro Jaya beberapa orang dengan inisial RT, BM, SR,SL, SK dkk untuk segera diproses hukum dengan sangkaan pasal 310 Jo 331 KUHP,”ujar Abdul Syukur Sangaji, SH kepada sejumlah media termasuk JURNALNUSANTARA.COM, di Jakarta, pada Sabtu (02/12/2023).
Dikatakan Sangaji pelaporan ini bentuk dari ketidak profesionalitas FAKTA melakukan demo dengan tidak membawa bukti malah ada unsur kesengajaan membawa nama Bupati Teluk Bintuni.
“Laporan ini untuk memberikan efek jera terhadap para pendemo untuk mempertimbangkan dampak hukum,” tandasnya. (han)