October 25, 2024

Jakarta, JNcom – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan bahwa pasca dikeluarkan Fatwa MUI Nomor 83 tahun 2023 harus disikapi sebagai momentum bagi bangkitnya produk-produk lokal di Indonesia karena banyak produk-produk dalam negeri yang bagus dan bisa digunakan oleh masyarakat.

Hal ini disampaikan oleh Wakil Sekjen Bidang Hukum dan HAM MUI, DR. H. Ikhsan Abdullah, SH, MH menanggapi permintaan masyarakat terkait penjelasan MUI mengenai dampak dari Fatwa MUI Nomor 83 tahun 2023 tentang Hukum dukungan terhadap perjuangan Palestina yang dikeluarkan pada 8 November 2023 lalu yang menegaskan bahwa mendukung agresi Israel ke Palestina hukumnya haram.

“Fatwa ini dikeluarkan karena Israel telah melakukan kejahatan perang terhadap Palestina yang seharusnya sudah berdaulat. Kejahatan ini tidak sebanding dengan boikot terhadap produk yang terafiliasi dengan Israel. Jadi tolong difahami, jangan mempersoalkan fatwanya tetapi perangnya karena berdampak terhadap kemanusiaan,” ujar Ikhsan dalam konferensi pers, Rabu (15/11/2023) di kantor MUI, Jakarta.

Menurutnya, dunia usaha paling gentar jika menghadapi boikot. MUI mengingatkan para pengusaha untuk berhati-hati dalam berinvestasi di Indonesia yang harus disesuaikan dengan budaya di Indonesia.

“Saya meminta para pengusaha sensitif lah jika ingin berusaha di Indonesia. Pada dasarnya masyarakat Indonesia mempersilahkan berusaha berdampingan dengan pengusaha lokal, akan tetapi harus ingat sensitivitas,” imbuhnya.

Menyikapi terkait dengan produk-produk yang telah berlabel halal namun terafiliasi dengan Israel, MUI berjanji akan menentukan sikap dalam waktu dekat. (Red/my)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *