November 28, 2024

Jakarta, JNcom – Putusan pencabut jabatan profesor/guru besar tentang Penyetaraan Jabatan Akademik Dosen sebagai profesor seperti yang terjadi pada Taruna Ikrar, dr, M.Biomed., Ph.D oleh Mendikbudristek akibat kecurangan/pelanggaran akhirnya dibatalkan hal ini merupakan hal biasa.

Namun meskipun demikian tetap jabatan profesornya bisa diurungkan padahal dari awal verifikasinya berjalan mulus. Namun karena ditemukan pelanggaran seperti prosedur penelitianya tidak memenuhi syarat bisa saja ditarik kembali.

Terlebih diperkuat pada diktum terakhir surat pengangkatan, apabila ditemukan kekeliruan pada penetapan ini maka membuka peluang untuk bisa diperbaiki artinya bisa dibatalkan/dicabut.

Menurut Prof Sumaryoto yang pasti mekanisme pengangkatan guru besar itu melalui senat universitas/sekolah tinggi ke LLDIKTI ( Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi bagi PTS ) baru dilanjutkan ke Dirjen Diktiristek itulah mekanismenya, jadi bukan merupakan otoritas kampus.

“Untuk meraih jabatan fungsional guru besar yang bersangkutan harus memenuhi persyaratan kemudian diproses ke Dirjen Dikti baru Dirjen Diktiristek kemudian oleh tim ahli yang telah ditunjuk melakukan penilaian/verifikasi tentang persyaratan akademiknya dan yang lain untuk diangkat menjadi seorang profesor.

Apalagi sekarang aturannya ketat sekali untuk menempuh profesor terutama terkait dengan karya ilmiah yang harus muat dijurnal internsional, bereputasi itu yang sekarang disyaratkan,”ujar Prof Sumaryoto Rektor Unindra kepada JURNALNUSANTARA.COM, pada Jumat (10/11/2023).

Dikatakan Prof Sumaryoto sebenarnya guru besar itu bukan gelar tapi jabatan fungsional/akademik mulai dari asisten ahli, kemudian lektor, lektor kepala, guru besar . Jadi itulah empat jabatan fungsional dosen di Indonesia.

Jabatan Profesor dari luar negeri tidak serta merta diterima didalam negeri namun akan dikonversi dulu dengan aturan yang berlaku di Ditjen Diktiriistek untuk mengevaluasi, menilai, sudah memenuhi syarat didalam negeri atau belum.

“Terkait pencabutan guru besar itu urusannya Kementerian tapi yang jelas selama pencabutan itu mempunyai dasar hukum, ada persyaratan tidak terpenuhi untuk menjadi guru besar sah-sah saja yang penting ada aturannya kecuali ada pertimbangan lain diluar aturan akademik itu tidak dibenarkan atau ada faktor like and dislike,” tandasnya.(s handoko)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *