Jakarta, JNcom – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang Perkara nomor 651/Pid.sus/2023/ PN.Jktpst terkait dengan perkara Dugaan Pencabulan dan Kekerasan terhadap anak. Sidang tertutup yang digelar hari ini, Rabu (8/11/2023), menghadirkan saksi korban berinisial AS (14).
Kuasa Hukum terdakwa Sutoro yang merupakan pekerja biasa, Syamsul Jahidin, SIKom, SH, MM menilai ada kejanggalan-kejanggalan dari kejadian-kejadian yang diungkapkan oleh saksi korban, salah satunya adalah korban tidak mengakui sedang berpacaran sementara saksi mengatakan korban sedang berpacaran. Oleh karena itu, Syamsul meminta Majelis Hakim untuk menguji keterangan saksi korban.
“Sidang hari ini menghadirkan saksi korban, tetapi ada kejanggalan dari kejadian-kejadian yang seharusnya dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Alat bukti pun tidak ditunjukkan kepada kami, jadi hanya berdasarkan intuisi dan analogi,” ujar Syamsul.
Menurutnya, apa yang disampaikan oleh saksi korban tentang kronologi yang menurut korban dipaksa tetapi tidak ada bukti visual yang menyatakan ia dipaksa atau terpaksa, bahkan dokter ahli pun tidak menyatakan ada kekerasan fisik.
Syamsul menambahkan, dalam perkara ini pihak keluarga terdakwa telah memberikan uang sebesar Rp.30 juta sebagai ganti rugi dan diakui oleh keluarga korban dalam persidangan. “Pemberian ini sebagai ganti rugi, artinya ada niatan yang baik kepada keluarga korban bahkan terdakwa siap untuk menikahinya sebagai bentuk tanggung jawab,” jelas Syamsul.
Sebagai Kuasa Hukum, Syamsul berharap jika tidak ada kekerasan fisik lebih baik diselesaikan secara baik-baik mengingat masa depan mereka terdakwa dan korban. “Kalau bisa berdamai, mengapa tidak,” pungkasnya. (red)