Jakarta, JNcom – Kuasa Hukum PT Indobuildco menegaskan bahwa pihaknya belum menerima pemberitahuan adanya pembatalan izin terkait hak guna bangunan (HGB).
“Kita baru dengar dan belum ada pemberitahuan resmi ke pihak hotel soal adanya pembatalan izin (dari Kementerian Investasi/BKPM) terkait dengan alasan HGB kita sudah habis.,” ujarnya.
Menurutnya, itu adalah tindakan keliru dan sewenang-wenang dikarenakan Pertama, HGB 16/27 milik PT Indobuildco masih belum berakhir karena ada pembaruan hak sesuai UU atas HGB 26/27. Kedua, soal keabsahan HPL milik pemerintah itu sedang digugat dan saat ini masih di tingkat banding di pengadilan tinggi TUN. Kemudian soal kepemilikan lahan atas HGB 26/27 sedang digugat ke pengadilan negeri.
“Semestinya, semua pihak harus menghormati hukum terlebih due process of law yang sedang berlangsung. Ini namanya tidak taat hukum dan pelanggaran hak asasi,” katanya.
Saat ini, PT Indibuildco sedang menunggu proses pembaruan hak tersebut disetujui. Ini hanya proses adminitrasi, yang penting hak kita tetap ada dan harus dilindungi oleh negara.
“Pembatalan izin hotel dengan alasan HGB 26/27 sudah berakhir adalah perbuatan melawan hukum yang nyata-nyata dilakukan oleh penguasa yang tidak taat hukum. Untuk itu kami segera mengambil langkah hukum yang diperlukan untuk mempertahankan hak-hak klien kami,” pungkasnya. (Red)