Oleh: Widhi Valentino,S.H.,
Sekjend Penstudi Reformasi dan Anti Korupsi (PRESISI)
Mahkamah Konstitusi didirikan berdasarkan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003. Sejak itulah, Mahkamah Konstitusi telah melaksanakan tugas dan kewenangannya, Menurut Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, Mahkamah Konstitusi memiliki 5 kewenangan, yaitu menguji UU terhadap UUD 1945, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945, memutus pembubaran partai politik, memutus perselisihan hasil pemilihan umum, dan memutus hal yang terkait dengan impeachment Presiden dan/Wakil Presiden.
Presiden dan Mahkamah Konstitusi (MK) seperti sedang melakukan pekerjaan rumah untuk membersihkan dasar-dasar demokrasi.
“Kemarahan rakyat harus di ucapkan dengan lantang agar keadilan prinsip Konstitusi yang di minta rakyat tidak abu-abu.”
Gugatan batas usia calon wakil presiden ini diajukan Partai Solidaritas Indonesia yang saat ini dipimpin langsung secara cepat, oleh Kaesang Pangarep, putra bungsu Presiden RI Bapak Ir. H. Jokowidodo. Yang menjadi menariknya lagi, Mahkamah Konstitusi kini dipimpin oleh Yang Mulia Anwar Usman yang merupakan adik ipar Jokowi atau Paman dari Bapak Walikota Solo Gibran Rakabuming Raka dan Mas Kaesang Pangarep.
Pasal yang sedang di gugat ini berbunyi, “Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah berusia paling rendah 40 (empat puluh tahun). Saat ini Mahkamah Konstitusi telah selesai menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) atas permohonan uji materi pasal 169 huruf q Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu).
Hasil putusan MK ini sangat di nanti-nanti oleh seluruh rakyat Indonesia, pasalnya dari hasil putusan tersebutlah kiprah politik Bapak Walikota Solo akan di tebtukan dalam promosinya menjadi Bacawapres yang di gadang-gadang akan mendampingi Bapak Prabowo Subianto yang saat ini sedang menjabat sebgai MENHAN dan juga Pemegang Posisi Kunci dalam Program Besar Nasional “FOOD ESTATE”. Ketika Mahkamah Konstitusi mengabulkan uji materi tentang “batas usia capres dan cawapres tersebut dan Memiliki pengalaman menjabat sebagai Kepala Daerah”, PRESISI (Penstudi Reformasi dan Anti Korupsi) menilai MK secara tidak sadar sedang mengkudeta konstitusi dan merobohkan nilai-nilai pendidikan politik masyarakat. Hal tersebut juga terlihat tidak pantas, karena harmonisasi kepentingan keluarga.
Sebenarnya uji materi batas usia capres dan cawapres ini sangatlah krusial dan terkesan membahayakan. Tidak hanya dengan batas usia saja, namun dalam uji materi ini pemohon meminta tafsir dan makna konstitusional ketentuan batas usia itu dimaknai dengan, bahwa syarat usia 40 tahun atau pernah menjabat sebagai gubernur/bupati/walikota. pada pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum. Walaupun Dalam perkara ini sebenarnya merupakan kebijakan hukum terbuka yang seharusnya jadi kewenangan pembuat undang-undang (Open Legal Policy), yakni pemerintah dan DPR.
Maka apabila ternyata mahkamah konstitusi menerima permohonan syarat calon presiden dan wakil presiden boleh berusia kurang dari 40 tahun dengan syarat berpengalaman atau pernah menjadi kepala daerah atau wakil kepala daerah, maka sangat di mungkinkan bahwa kepentingan dari pada yang mulia Ketua Mahkamah Konstitusi kepada kakak ipar nya yaitu Presiden Ir.H.Joko Widodo dan sekaligus paman daripada Bapak walikota Solo Gibran Rakabuming Raka dapat di persepsikan secara umum oleh rakyat.
“PRESISI melihat bahwa, permohonan uji materiil ini bukan lagi didasari untuk menegakkan hak-hak konstitusional rakyat,” namun Permohonan tersebut patut diduga hanya karna hasrat kekuasa keluarga Presiden dan para pendukungnya yang ingin Bapak Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka, yang usianya kurang dari 40 tahun, menjadi Bacapres dari pada Bapak Prabowo Subianto.
Kami yakin bahwa Mahkamah Konstitusi akan memberikan putusan yang seadil-adilnya sebab, Mahkamah Konstitusi dipercaya sebagai lembaga peradilan tertinggi yang dinilai dapat menegakkan keadilan bagi masyarakat. “Mahkamah Konstitusi adalah penjaga Konstitusi yang merupakan sandaran kekuatan independensi hukum bagi warga negara dalam memperjuangkan hak-hak konstitusional warga negara, terutama jika hak tersebut dilanggar oleh berlakunya suatu undang-undang,” melalui kewenangan konstitusional itulah penegakkan konstitusi akan dilakukan, MK juga sekaligus sebagai pengawal demokrasi di Negeri ini. (**)