Jakarta, JNcom – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) DKI Jakarta menggelar rapat mediasi dugaan pelanggaran HAM bertempat di kantor Kemenkum HAM Jalan MT Haryono Jakarta Selatan, Selasa (10/10/2023).
Adanya pelaporan HPM & partners Law Firm selaku kuasa hukum Pendeta Andras Gramiko Ginting terkait permasalahan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak yang dilakukan oleh Gereja Mahesi Advent Hari Ketujuh (GMAHK) Uni Indonesia Kawasan Barat (UIKB).
Dipecat secara sepihak pada GMAHK UIKB tempatnya bekerja, kuasa hukumnya Andrew Saragih SH. mengatakan, pemecatan pendeta Andreas Gramiko Ginting sebagai pekerja tidak relevan dengan alasan tidak mau memenuhi panggilan dengan alasan yang cukup tidak masuk akal.
“Klien nya ini bukan tidak mau penuhi panggilan dan penempatan. Ia pun bingung kesalahan apa yang menyebabkan pemecatan sepihak hingga saat ini,” ucap Kuasa Hukumnya.
Sambungnya, Klien nya Pendeta Andreas Gramoko Ginting selaku pekerja pada bulan Desember 2022 mendapatkan surat pembinaan secara tiba tiba yang melarang melakukan tugas sebagai Gembala Jemaat selama 6 bulan sifatnya suplimer sehingga mempertanyakan apakah kesalahannya.
“Ini sifatnya keputusan disipliner, karena ada keputusan disipliner maka dia pun mempertanyakan apa yang menjadi alasan. Dan ini menjadi hak dasar manusia ketika dijatuhi suatu hukuman maka dia berhak bertanya kenapa saya dijatuhi hukuman alasannya apa,” imbuhnya.
Lanjutnya, Ia pun menyurati sebanyak 3 kali dan 14 kali mendatangi GMAHK UIKB tempatnya bekerja, namun tidak pernah mendapatkan respon ataupun klarifikasi, malah diberikan surat peringatan (SP).
“Berdasarkan pembinaan itu dianggap tidak memberikan jawaban atas panggilan hingga diberikan SP hingga 3 kali, bagaimana melakukan pembinaan kalau kesalahannya pun tidak tahu,” ujarnya.
Selaku kuasa hukumnya, Hendrik berharap agar tempatnya klien kami bekerja supaya patuh dengan aturan pemerintah, karena ini menyangkut organisasi keagamaan yang diikut sertakan menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan serta BPJS Kesehatan. Hingga saat ini belum terima kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan maupun kartu kepesertaan BPJS Kesehatan.
Dikatakan kuasa hukumnya, adapun dasar hukumnya adalah :
UU No.9 Tahun 1999 Pasal 1 Ayat 6: Pelanggaran Hak Asasi Manusia adalah setiap perbuatan seseorang ataupun kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja ataupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara melawan hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh undang undang ini, dan tidak mendapatkan, atau yang dikawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.
Pasal 67: Setiap orang yang ada di wilayah Republik Indonesia wajib patuh pada peraturan perundang undangan, hukum tak tertulis, dan hukum internasional mengenai hak asasi manusia yang telah diterima oleh Negara Republik Indonesia. (Guffe)