Jakarta, JNCom – Pelaku penganiayaan di ketahui berinisial (Jn) saat ini telah dilaporkan ke Polsek Cakung dengan Nomor: LP/EI/692/IX/2023/SPKT/Polsek Cakung /Polres Metro Jaktim /Polda Metro Jaya Tanggal 15 September 2023.Pukul 10.09.WIB dugaan Tindak Pidana Penganiayaan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana di maksud dalam Pasal 351 Dan Atau 352 KUHP yang terjadi di Jalan Raya Bekasi Timur, dengan titik koordinat jembatan fly over Kelurahan, Jati Negara Kec.Cakung Jakarta Timur, Selasa (10/12/2023).
Reskrim AKP Abdi Harahap saat ditemui di Polsek Cakung di ruang kerjanya mengatakan pelaku Penganiayaan (Jn) telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus penganiayaan dan akan diterbitkan surat penangkapannya.
“Saat ini pihak polsek Cakung lagi berupaya untuk melakukan penangkapan dan anggota kami sudah mendatangi rumah pelaku penganiyaan (Jn) namun tidak ada di kediamannya,” tegas Abdi.
Kepada masyarakat diharapkan kerjasamanya jika menemui pelaku segera melaporkan ke pihak kepolisian, tutupnya di hadapan media. (salamah/tim)