November 28, 2024

Jakarta, JNcom – Sidang kedua gugatan perwakilan kelompok (class action) atas kasus gagal bayar Wanaartha kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan agenda sidang verifikasi data pemohon (504 pemegang polis WanaArtha), Selasa(10/10/2023).

Kuasa hukum korban sekaligus Ketua Umum Persatuan Advokat Indonesia (PERADIN), Prof Dr Firman Wijaya SH, MH mengatakan, Jika kita melihat dari dokumen-dokumen yang ada, kita dapat mengetahui bahwa adanya transaksi-transaksi goreng mengoreng saham yang sebenarnya sudah bisa didekteksi tetapi keterlambatan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam mendeteksi dianggap menimbulkan kerugian yang sangat signifikan.

“Kami berharap kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkokpulhukam) bisa memberikan perhatian khusus terhadap jenis transaksi semacam ini atau transaksi kejahatan asuransi ini yang jelas sangat terang menerang kelihatan sekali,” tegas Firman.

Ketua Umum PERADI itu mengatakan, yang menjadi keinginan dari kliennya adalah menginginkan uang sebesar Rp 2,4 Triliun ini segera disita agar pemerintah bisa segera mengembalikan kepada para korban Asuransi WanaArtha.

“Para pelaku instrumen (Owner Asuransi WanaArtha berserta jajaran direksi) ini harus segera dihukum terutama mereka para pelaku yang masih ada di Indonesia karena para pelaku harus bisa bertanggung jawab secara hukum baik secara pidana maupun perdata,” ungkap Firman.

Firman menambahkan, demi untuk kewibawaan dan kehormatan pemerintah untuk perlindungan terhadap masyarakat dalam membangun kembali kepercayaan terhadap dunia asuransi maka tidak ada jalan lain lagi dengan segera kembalikan uang para nasabah dari korban Asuransi WanaArtha sebanyak Rp 2,4 Triliun.

Sementara itu, NT salah satu korban Asuransi WanaArtha dari warga negara Amerika mengatakan, ketertarikan kepada WanaArtha karena dalam brosur produk Wal Invest dari Asuransi WanaArtha tertulis “Asuransi WanaArtha investasi aman, menarik dan menguntungkan”.

“Namun bagi kami ini tidak menguntungkan sama sekali. Asuransi WanaArtha gagal bayar berarti 100% premi kami (uang investasi kami) jelas di curi dan di rampok, padahal orang berinvestasi untuk masa depan kita semua,” ungkap NT.

Kami adalah korban dan setiap hari kami merasa tertipu. Kami berharap uang kami lewat sidang class action ini bisa segera dikembalikan, tegas NT

Untuk diketahui sebelum sidang dimulai ratusan korban Asuransi WanaArtha dari beberapa wilayah di Indonesia hadir melakukan orasi bersama dengan ketua umum Gerakan Rakyat Peduli Bangsa (GPRB) Oscar Pendong dan Ketua Forum Komunikasi Antar Media (Forkam) Harry Amirrudin , dengan meneriakkan “KORBAN WANAARTHA MAJU TERUS PANTANG MUNDUR”. (**)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *