Jakarta, JNcom – Bawaslu RI bersama Tiktok Indonesia menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) sebagai kemitraan dalam rangka pengawasan dan penanganan konten disinformasi dan percepatan penyebarluasan infomasi terkait Pemilu 2024.
Dalam kerja sama ini, Bawaslu RI dan Tiktok Indonesia berharap pemilih muda dan pemilih pemula bisa mendapat informasi terkait Pemilu 2024 secara maksimal.
“Semoga pemilu kita tetap trush dan safety hingga 2024 ke depan,” ujar Rahmat Bagja, Ketua Bawaslu RI, Senin (18/9/2023).
Bagja menjelaskan bahwa kerja sama ini merupakan mitigasi risiko terhadap persoalan media sosial yang dihadapi pada Pemilu 2019 lalu. “Dengan mitigasi seperti ini kami harapkan Pemilu akan lebih argumentatif, reasonable, pilihan yang diberikan masyarakat tanpa adanya fitnah,” ungkap Bagja.
Bagja menilai tanpa adanya media sosial, maka pemilu tidak akan ramai, maka kehadiran Tiktok akan membuat semua pemilih mendapatkan informasi dengan baik.
Dalam kesempatan yang sama, Head of Public Policy and Government Relations TikTok Indonesia Firry Wahid, menerangkan, TikTok berkomitmen untuk menciptakan lingkungan digital yang aman bagi pengguna dan menjaga integritas pemilu melalui kebijakan dan sumber daya yang holistik dalam aplikasi mereka
“Melalui kemitraan dengan Bawaslu, kami menegaskan komitmen kami untuk menjaga integritas pemilu, termasuk melawan penyebaran misinformasi guna menciptakan ruang digital yang aman dan nyaman bagi semua pengguna kami di Indonesia,” ujarnya.
Upaya TikTok dalam menjaga keamanan platform mencakup tindakan seperti menghapus konten yang melanggar Panduan Komunitas TikTok (Community Guidelines) dengan memanfaatkan kombinasi teknologi, kebijakan, dan moderasi.
TikTok secara proaktif menyaring dan menghapus informasi yang bersifat mis/disinformasi yang berpotensi menyesatkan, termasuk mengenai pemilu.
TikTok juga akan mengingatkan pengguna untuk mempertimbangkan kembali video yang akan diunggah jika terbukti mengandung konten yang belum terverifikasi.
Ketika fact-checker TikTok menemukan konten yang tidak memenuhi syarat, video tersebut tidak akan direkomendasikan di halaman For You (FYP). Bahkan, konten tersebut juga bisa dihapus dari platform. TikTok juga akan mencegah akun yang mencoba mengunggah konten serupa berulang kali.Lebih lanjut, selama masa pemilihan umum, platform media sosial memiliki peran penting dalam membentuk persepsi masyarakat.
Tingginya jumlah pemilih usia muda yang sebanyak lebih dari 56 persen dan sebagian besarnya aktif di media sosial menjadi tantangan tersendiri untuk mencegah masifnya penyebaran mis/disinformasi terkait pemilu.
Sementara itu, Pengajar Pemilu di Fakultas Hukum Universitas Indonesia Titi Anggraeni, menyampaikan perlu adanya kolaborasi antara platform media sosial dengan instansi pemerintah terkait untuk menjaga integritas pemilu.
“Instansi pemerintah juga dapat memanfaatkan platform media sosial dengan lebih baik dan terus mengedukasi masyarakat agar hanya mengakses sumber pemberitaan yang akurat,” katanya.
TikTok juga menegaskan komitmennya untuk menjaga netralitas platform selama pemilu dengan melarang adanya iklan politik, termasuk iklan berbayar di platform dan kreator yang dibayar langsung untuk membuat konten bermerek.
Platform medsos yang kini banyak digunakan anak muda ini telah mengembangkan kebijakan untuk Akun Pemerintah, Politisi, dan Partai Politik untuk mencegah penyalahgunaan platform dalam proses kampanye politik.
Selain itu, TikTok juga berencana meluncurkan fitur yang berisi semua informasi mengenai Pemilu 2024 yang bekerja sama dengan Bawaslu. Tujuannya adalah untuk membantu pengguna mendapatkan informasi yang sah mengenai persyaratan dan proses pemungutan suara. (Barley)