Jakarta, JNcom – Sejumlah perwakilan korban Investasi didampingi tim kuasa hukum yang terdiri dari Heber Sihombing, SH.MH, Jon Parulian Purba. SH dan R Hendra Madya Kusumah, SH memenuhi undangan audiensi yang dilayangkan OJK. Salah seorang Kuasa Hukum nasabah PAC, Jon Parulian Purba. SH kepada wartawan menjelaskan, audensi membahas terkait sanksi administratif terhadap PT PAC yang dikeluarkan tanggal 18 Agustus 2023.
“Hari ini kita mewakili 129 nasabah PAC dengan kerugian lebih dari Rp. 180 milyar melaksanakan audiensi dengan OJK. Kita menyampaikan kepada OJK bahwa sanksi administratif ini merugikan para korban karena dengan adanya sanksi administratif ini dimanfaatkan oleh PAC untuk lepas dari pertanggungjawaban, artinya dengan adanya keputusan ini mereka hanya membayar kepada nasabah sesuai dengan jumlah saham yang ada saat ini tetapi tidak ada sanksi tambahan,” ujar Jon, Jumat (1/9/2023).
Menurut Jon, sanksi administratif ini justru menguntungkan PAC sehingga memaksa nasabah untuk Redeem. Yang menjadi catatan juga untuk para nasabah, sebagaimana dijelaskan oleh OJK bahwa dalam hal pembubaran itu tidak ada Redeem. Jadi kepada para nasabah, jangan sampai menerima Redeem karena kalau sudah menerima Redeem artinya mereka telah melepaskan haknya untuk menuntut PT PAC.
“Hari ini kita datang ke OJK dan meminta OJK agar mengeluarkan surat keputusan yang baru atau menganulir surat keputusan yang sudah ada. Kita meminta agar OJK memberikan sanksi kepada PAC untuk menyelesaikan terlebih dahulu kewajibannya kepada para nasabah yaitu mengembalikan uang nasabah 100 persen, baru kemudian membubarkan Reksadana,” tegasnya.
Apa yang disampaikan kami dalam audiensi, kata Jon, OJK menganggap informasi-informasi yang kita sampaikan adalah informasi yang baru, artinya ada informasi baru atau novum yang akan mereka bahas di Satker khusus untuk menanggapi komplain. OJK menyatakan akan berdiskusi terlebih dahulu untuk mengambil langkah apa terhadap komplain yang telah kita sampaikan.
“Selanjutnya langkah kami ke depan akan terus memfollow up OJK lagi tindak lanjutnya terhadap pertemuan hari ini, kemudian langkah hukum kita di Bareskrim Polri terkait laporan pidana juga akan kita tindaklanjuti lagi dan terus dijalankan. Kita akan berfikir lagi jika OJK ternyata tidak mengambil langkah atau tidak mengambil keputusan ini, maka akan ada upaya hukum terhadap OJK,” pungkasnya. (Red)