Semarang, JNcom – Sudah jatuh tertimpa tangga, mungkin itulah gambaran yang dialami oleh V Jutminten, wanita kelahiran Surakarta 76 tahun yang lalu. Pasalnya ia dijanjikan akan dibantu menyelesaikan permasalahannya tetapi masalah tidak ada hasil dan sudah keluar uang, kini mobil yang dipinjamkan tak kunjung dikembalikan.
Dewi Fritiani SH, kuasa Hukum V Jutminten resmi mendatangi kantor Polsek Banyumanik untuk melaporkan dugaan perbuatan tindak Pidana penggelapan Mobil Yarris milik V Judminten. Kejadian bermula pada Selasa (19/10/19), saat V Jutminten meminjamkan mobilnya kepada (MJ) dan (D) warga Surakarta.
Ihwalnya, pada 15 Oktober 2019 MJ dan D mendatangi rumah V Jutminten di Perumahan Bukit tulip Banyumanik Semarang. Kedatangan MJ dan D bermaksud menawarkan untuk membantu menangani Perkara tentang dugaan tindak Pindana pemalsuan Surat yang dilakukan oleh (MSR) dan (ES)
Dalam pertemuan tersebut V Jutminten meng-amini niat baik MJ dan D sebagai Kuasa Hukum V Jutminten. Namun karena ketika itu V Jutminten tidak memiliki uang dan Kuasa Hukum akan melakukan aktifitas, maka Jutminten mengijinkan meminjamkan Mobil satu satunya ke MJ dengan harapan sementara bisa dijadikan untuk Transpotasi.
Dengan perjalanan waktu V Jutminten telah menyerahkan sejumlah uang bahkan sempat mentransfer sejumlah Rp 70.000.000 (tujuh puluh juta rupiah) kepada MJ dengan harapan Mobil di kembalikan. Namun Alhasil Transfer sudah masuk hingga kini mobil tidak dikembalikan.
“Saya kecewa dengan kinerja MJ sudah uang uang tapi hasil kerjanya tidak seperti yang diharapkan bahkan Mobilnya hingga kini tidak dikembalikan,” tandas Jutminten
Sementara itu Dewi ketika dikonfirmasi terkait dugaan penggelapan jika nantinya unsur Pindananya terpenuhi yang bersangkutan melanggar pasal 372 dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
“Jika unsur pidana nya terpenuhi maka disitu jelas dalam KUHP pasal 372 dengan ancaman Pidana maksimal 4 tahun,” tandas Dewi. (NANO)