Jakarta, JNcom – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang perkara No.59/PUU-XXI/2023 Pengujian materiil terhadap Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) dengan agenda mendengar keterangan pemerintah dan DPR, Kamis (3/8/2023).
Ketua Tim Kuasa Hukum korban Wanaartha Muhammad Rullyandi, S.H.,M.H mengatakan, Pemohon tetap berpandangan bahwa norma UU PPSK yang sedang diuji di MK bertentangan dengan UUD 1945 karena pengaturan mengenai penyidikan tunggal OJK tidak ada pemaknaan dalam undang-undang itu terutama di bagian penjelasan.
“Persoalannya, Pemerintah dan DPR mengatakan bahwa kewenangan penyidikan tunggal OJK bersama-sama dengan Polri itu ada dalam Peraturan Pemerintah yang menurut hirarki kami itu adalah bertentangan. Oleh karenanya dalam persidangan majelis meminta agar Pemerintah dan DPR memberikan pendalaman,” ujarnya.
Sementara itu, Johanes Buntoro Fistanio, salah seorang nasabah yang ikut menghadiri sidang uji materi menilai bahwa UU PPSK telah banyak mengorbankan hak konstitusional masyarakat.
“Tadi kami sempat kecewa apa yang disampaikan dari pihak DPR dan pemerintah bahwa mereka hanya mementingkan stakeholder agar tidak menggangu stabilitas, sementara mereka tidak tahu bahwa UU PPSK telah mengorbankan hak konstitusional masyarakat,” kata Johanes.
Akibatnya, tambah Johanes, ada sekitar 2300 laporan tidak bisa dijalankan karena UU ini yang menyatakan hanya penyidik OJK. “Artinya pemerintah dan DPR mengorbankan hak konstitusional kami yang notabene sebagai rakyatnya sendiri,” ungkapnya.
Ia juga mengapresiasi Presiden Jokowi atas dikeluarkannya Peraturan Pemerintah nomor 5 tahun 2023 tentang Penyidikan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan. Namun demikian, MK menilai masih belum seimbang .
“Kami percaya masih ada pihak-pihak yang memperhatikan rakyat. Kami juga memohon pihak DPR dan pemerintah bisa legowo bahwa UU ini sudah mengorbankan dan membunuh hak konstitusional rakyat,” pungkasnya. (red)