Jakarta, JNcom – Tuntutan pesangon para karyawan ter-PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) hingga saat ini berharap segera dibayarkan karena sudah 7 tahun masih menggantung sama pihak Modern Nasional khususnya 7 Eleven Indonesia.
Mulyadi selaku Penasehat SPSI Modern 7 Eleven Indonesia mengungkapkan, Saya berharap pertemuan ini mendapatkan titik temu. Saya berupaya merangkul semua karyawan yang belum dibayarkan ini untuk bergabung bersama sama menuntut hak-haknya saat ini. Lebih kurang sudah berjalan 7 tahun pesangon belum terealisasi dari Modern 7 Eleven Indonesia.
“Kita harapkan rasa peduli serta tanggung jawabnya sebagai owner ataupun sebagai komisaris Bapak Sungkono honoris dan Bapak Henri honoris untuk mendengar apa yang telah menjadi komitmen kita bersama pada waktu saya berhadapan itu manajemen telah bubar. Karyawan akan dibayar ataupun dilunasi tapi kenyataannya hingga saat ini belum dilunasi,” ujarnya saat dijumpai di aksi demo tuntutan pesangon di bilangan Sultan Hasanudin Jakarta Selatan, Senin siang (31/7/2023).
“Saya melihat aset-aset modern masih ada, tapi kita merasa tidak ada rasa bertanggung jawab kepada karyawan yang telah ter PHK. Kita minta Bapak Sungkono dan juga Bapak Henri harap peduli pada karyawan yang sampai saat ini belum dibayarkan semua pesangon yang sebelumnya telah disepakati bersama,” ucapnya.
Lebih lanjut, Mulyadi mengatakan, Sebesar 30 persen yang baru dibayarkan, harapannya segera dilunasi pesangon kami karena sudah 7 Tahun lamanya. Itu cukup lama bagi kami alasannya perusahaan sudah tutup, keuangan macet, itu sudah bukan karyawan Kami lagi.
Kita melihat masih ada gedung dihadapan kami ini, kendaraan maupun aset lainnya dan juga masih ada untuk mengembangkan usaha.
Sampai saat ini Kita meminta tanggung jawabnya untuk melunasi pesangon karyawan yang telah di PHK. Yang masih harus dibayarkan 60 karyawan dengan komitmen karyawan yang hadir saat itu lebih kurang Rp.2,7 miliar yang belum dilunasi.
Kita ajukan, sudah dicatat, sudah dilihat pembukuannya. Saya lihat sama HRD yang kita datangi. Hingga saat ini kami belum pernah bertemu dengan Bapak Sungkono, selama ini kita hanya dikawal dan diterima pihak direktur sama HRD nya saja. Belum adanya jawaban positif, makanya kita mengajukan. Bilangnya tidak ada aset lagi, berbagai macam alasan yang dilontarkan.
Buktinya masih ada aset di tempat kita hadir sekarang ini di Gedung Ricoh salah satu group Modern juga masih ada. Terkesan tuntutan kami diabaikan. Sama urusan kami tuh tidak peduli lagi sama karyawannya. Dalam putusan PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) karyawan harus dibayar 100 persen harus dilunasi.
Pada kenyataannya, berjalannya waktu hingga 7 tahun kita digantung dari tahun 2017 hingga sekarang. 7 tahun itu perjalanan yang cukup lama. Dalam 7 tahun ini kita tidak menuntut banyak, cukup melunasi pesangonnya saja sudah selesai.
Kalau tak terpenuhi dan dituntaskan juga, kita akan terus cari di manapun, kita akan terus berjuang terus sampai kapanpun di manapun sampai Bapak Sungkono sama Bapak Hendri yang masih ada di permukaan bumi kita akan kejar. Dan ini adalah hak saya yang harus saya tagih, itu adalah hutang yang diatur sama Undang-undang.
Kita sudah lakukan lewat jalur hukum dan sudah ada putusan PTUN yang sudah jelas komitmennya, karyawan harus dibayar dan dilunasi. Jadi kita ada drafnya dari PTUN berdasarkan institusi yang ada suratnya tahun 2017 PTUN Jakarta Pusat memutuskan karyawan harus dibayar.
Tuntutan pesangon tidak dijalankan kita akan demo lebih besar lagi, kita akan gandeng lagi pengacara. Terakhir saya akan terus kejar di manapun Bapak Sungkono sama Bapak Henri berada. Karena ini adalah hak yang harus kita tuntut. Hal itu harus dibayarkan dan dilunasi berdasarkan Undang-undang yang berlaku,” pungkasnya. (Guffe)