Jakarta, JNcom – Proses pelelangan sebuah rumah di kawasan elit Permata Hijau digugat oleh pemilik rumah, pasalnya harga rumah yang dilelang tidak sesuai dengan harga yang sewajarnya. Merasa dirugikan, sang pemilik rumah melalui kuasa hukumnya melakukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap para tergugat yaitu BNI, KPKNL 3 Jakarta dan perusahaan pemenang lelang.
Salah satu pengacara dari kantor advokat Salim & Partners, Anis Nur Nadhiroh, SH, MH menjelaskan bahwa gugatan tersebut berawal dari klien sebagai pemilik rumah meminjam uang kepada BNI dengan sisa sebesar Rp 60 Miliar untuk pengembangan usaha. Seiring waktu debitur atau pemilik rumah berhalangan untuk membayar angsuran sehingga pihak Bank melakukan pemberitahuan akan dilakukan lelang. Permintaan pengosongan rumah pun dilakukan kepada pemilik rumah dengan memberikan uang kerohiman sebesar Rp.700 juta. Namun pemilik rumah mengaku terpaksa menandatangani surat, padahal isi surat tidak sesuai dengan keinginan pemilik rumah.
“Selama ini klien kami telah melakukan sesuai dengan hukum yang jelas, tidak melanggar hukum. Namun ketika hak kami dilanggar maka kami pun akan melakukan upaya hukum,” ujar Anis dalam jumpa pers di Jakarta, Senin (31/7/2023).
Diterangkan Anis, kliennya mengalami kesulitan melakukan pembayaran akibat kebangkrutan saat dilanda pandemi Covid-19. Rumah yang menjadi objek agunan akhirnya terancam dilakukan lelang.
“Berhubung klien kami keberatan dengan harga lelang yang jauh dari harga pasar, akhirnya klien kami melalui kuasa hukumnya melakukan gugatan perbuatan melawan hukum di PN Jakarta Selatan dengan nomor registrasi 671/Pdt.G/2023/PN.JKT.SEL,” terangnya. (red)