Semarang, JNcom – Meski Hak atas rumahnya sudah disita oleh Bank pada Rabu (12/7/2023) lalu, namun tetap melakukan perlawanan hukum dalam rangka untuk mencari Keadilan se adil adilnya. Itulah sebuah perjuangan yang saat ini dilakukan oleh Veronica Judminten (76) warga Bukit Tulip Srondol Semarang Jawa Tengah.
Pasalnya rumah atas nama miliknya disita oleh sebuah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) di Semarang. Sementara dirinya sebagai pemegang Hak atas dasar Sertifikat miliknya dijadikan agunan oleh orang lain tanpa persetujuan lisan maupun tertulis.
Seperti dituturkan Veronika, suatu ketika (2013) dirinya berkenalan dengan MSR warga Jatingaleh. Ditengah hubungan pertemanan MSR meminjam Sertifikat pada Veronica untuk dijadikan agunan dengan alasan hasil dari pinjaman untuk modal usaha jual beli mobil di lingkungan Jatingaleh Semarang.
Melihat omongan santun
MSR disertai dengan iming-iming ke untungan besar, maka Sertifikat diserahkan ke tangan MSR dari Veronica sebagai pemilik.
“Ketika saya menginjinkan Setifikat diagunkan, alasan MSR bukan di Bank melainkan dicarikan pinjaman sementara ke perorangan maka saya kasihkan, itupun saya pesan ke MSR jangan lama-lama,” tutur Veronica.
Dalam kurun 5-6 bulan, Veronica kaget ketika tiba-tiba ada tagihan dari pihak Bank. Ironinya, dirinya sebagai pemilik rumah tidak pernah dihadirkan dalam penerimaan Pinjaman di BPR bahkan dilakukan Survey rumahnya pun tidak, tapi belakangan diketahui rumahnya diagunkan oleh MSR sebesar Rp 800.000.000 (delapan ratus juga) ke BPR.
Mengetahui Sertifikat miliknya diagunkan ke BPR, Veronica mendatangi rumah MSR. Alhasil MSR sudah meninggalkan rumah (Jatingaleh) tersebut sejak satu bulan yang lalu. Dari sinilah Veronica baru sadar bahwa dirinya korban penipuan yang diduga ada konspirasi dengan anak angkatnya MSR berinisial ES.
“Yang menjadi pemikiran saya adalah begitu mudahnya pihak Bank mencairkan pinjaman tanpa melalui Survey juga tanpa ada kelengkapan persyaratan seperti KTP maupun KK saya sebagai pemilik rumah berdasarkan Sertifikat,” ujar Veronica sambil mengenang rumah satu satunya sebagai rumah tinggal untuk ditempati dimasa tua. (NANO)