Jakarta, JNcom – Penolakan presidential Threshold 20 persen pada Pemilu 2024 oleh Partai Buruh berujung pada akan dilakukannya pengajuan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pasalnya Partai Buruh menilai aturan tersebut hanya menguntungkan bagi partai-partai tertentu saja yang bisa mencalonkan presiden.
“Aturan tersebut dinilai sebagai upaya menyandera partai lain untuk tidak bisa bersaing pada pemilu 2024. Padahal dalam UU pasal 6 ayat 2 mengamatkan bahwa partai lain termasuk partai buruh juga berhak mencalonkan capres dan cawapres,” ujar Kuasa Hukum Partai Buruh, Feri Amsari SH, MH, LL.M dalam jumpa pers di kantor LBH Jakarta, Jumat (14/7/2023).
Menurutnya, Partai Buruh akan mendobrak praktek tidak benar dalam pemilu termasuk adanya dugaan praktek politik rekayasa. “Pasal ambang batas ini akan mengubur mimpi anak bangsa untuk menjadi presiden,” imbuhnya.
Dalam kesempatan tersebut, Presiden Partai Buruh, Said Iqbal menegaskan bahwa Partai Buruh mengajukan Yudisial Review PT 20 persen mengingat aturan tersebut sangat merugikan. Oleh karena itu, Partai Buruh akan memperjuangkan PT menjadi nol persen.
“Akibat aturan ini, kita tidak bisa mendapatkan pemimpin yang diharapkan. Kami meyakini dengan proses-proses demokrasi yang terbuka akan menghasilkan pemimpin yang diharapkan. Oleh karena itu, berikanlah ruang yang sama,” tegas Said Iqbal.
Rencananya, selain mempersiapkan Yudisial Review, Partai Buruh juga akan menggelar aksi pada tanggal 20 Juli 2023 mendatang menolak PT 20 persen dan UU Cipta Kerja dan kampanye internasional. (red)