Jakarta, JNcom – Nasib malang menimpa seorang anak perempuan bernama Naufa (10) yang mendapatkan sejumlah perlakuan tidak terpuji yang diduga dilakukan oleh SA sejak tahun 2020. Akibat kejadian tersebut, ibu korban membuat Laporan Pengaduan ke Kepolisan Resort Cirebon Kota dengan Nomor Laporan : LP/B/290/V1/2023/Polres Cirebon Kota/Polda Jabar.
Kuasa hukum korban, Kasman Sangaji SH mengatakan, modus pelaku adalah meminta izin kepada ibu korban untuk membawa korban kepada orang tuanya. Ditengah perjalanan, pelaku mengajak korban mampir di hotel.
Atas kejadian tersebut, Kuasa Hukum meminta kepada aparat penegak hukum untuk segera menuntaskan persoalan tersebut. Menurutnya, persoalan tersebut dinilai tidak terlalu sulit untuk diselesaikan.
“Ini kasus bukan kasus dan besar sulit kok, cuma keinginan polisi untuk menyelesaikannya mau atau tidak,” ujar Kasman dalam jumpa pers di kawasan Tebet Jakarta Selatan, Senin (10/7/2023).
Pelaku, kata Kasman, diduga melanggar pasal 82 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara. Ia berharap Polisi dapat menyelesaikan persoalan tersebut dengan cepat, tegas dan akurat agar persoalan tidak berlarut-larut. (red)