Ambon, JNcom – Nasib malang dialami Yohand Wattimury alias Yoce (71 th), seorang warga Mangga Dua yang kabarnya dalam kondisi cacat mental sejak lahir harus berurusan dengan hukum. Karena kliennya mengalami cacat mental sejak lahir, Kuasa Hukum Yohand Wattimury, Jidon Batmamolin meminta Kapolda Maluku cq Kapolresta Ambon untuk mengevaluasi kinerja penyidik pada Satreskrim Polresta Ambon.
“Kita punya klien ini bisa dibilang cacat mental alias gila sejak lahir berdasarkan keterangan dari pihak RT setempat. Tapi Anehnya terdakwa yang diduga cacat mental tersebut, kasusnya dilanjutkan ke persidangan dengan kondisi kejiwaannya. Anehnya lagi, penyidik menolak surat pemberitahuan yang dilayangkan RT, bahwa kliennya ini cacat mental alias Gila,” ujar Batmamolin dikutip Siwalimanews, Senin (19/6/2023).
Dalam pasal 44 ayat 1, jelasnya, disebutkan jika cacat kejiwaan tidak bisa dipidanakan. Menurutnya saat pemeriksaan, baik itu saat peyelidikan maupun penyidikan, penyidik sudah tahu bahwa orang ini gila, dan berdasarkan UU perkara ini tak boleh dilanjutkan lagi. Namun mereka memaksakan untuk melanjutkan, bahkan surat keterangan dari RT setempat yang dilayangkan kepada penyidikpun ditolak.
Untuk itu, pihaknya akan mengajukan permohonan kepada majelis hakim, agar kliennya bisa memperoleh izin untuk memeriksa kondisi kejiwaannya ke Rumah Sakit Khusus Daerah di Nania.
“Kami tak mentolerir kejahatan dan kekerasan, tapi fakta persidangan klien kami tidak bisa menjawab pertanyaan, baik dari hakim maupun jaksa. Kami sendiri tak bertanya, sebab telah lebih dulu kami ketahui kondisi yang bersangkutan. Untuk itu kita semntara siapkan surat untuk majelis hakim, sehingga kami dapat legalitas untuk periksa kejiwaan klien kami di RSKD,” pungkas Batmomolin. (Red)