Jakarta JNcom – Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Ir. H. Said Iqbal, M.E. menegaskan bahwa isu pencabutan UU Cipta Kerja Omnibuslaw kini telah masuk ke sidang komite aplikasi standar organisasi buruh dunia (ILO). Hal tersebut disampaikan Said Iqbal dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (12/6/2023).
“Dalam sidang tersebut KSPI mengajukan gugatan terhadap pencabutan UU Cipta Kerja Omnibuslaw dan mengangkat isu yaitu meminta ILO mengecam, mengutuk dan mengambil langkah terhadap pencabutan UU Omnibuslaw,” ujar Said Iqbal.
Dikatakan Said, sikap KSPI didukung oleh pemerintah Amerika Serikat. Selain dukungan pemerintah AS, dukungan juga datang dari organisasi serikat buruh dunia. Pemerintah AS meminta pemerintah Indonesia memperhatikan hak buruh sesuai standar ILO.
“Pemerintah AS dan ILO menyatakan bahwa Omnibuslaw melanggar konvensi ILO nomor 98, padahal pemerintah Indonesia telah meratifikasi konvensi tersebut,” tambah Said.
Langkah KSPI pasca sidang, tambah Said, adalah akan membuat surat ke Kedubes AS untuk mendukung dan selanjutnya melakukan kampanye internasional.
“Meskipun pemerintah AS tidak bisa campur tangan, tetapi ILO berpengaruh. Bisa saja pemerintah Indonesia mendapatkan sanksi perdagangan. Ini tidak main-main jika pemerintah Indonesia tidak mau memperhatikannya,” pungkasnya. (my)