Jakarta, JNcom – Belakangan ini berbagai element menggaungkan Pemakzulan Presiden Jokowi yang dinilai selama memimpin negara banyak melakukan pelanggaran.
Menyikapi kondisi tersebut, Prof Sri Bintang minta agar kembalikan UUD 45 sesuai pada aslinya meski UUD 45 ada beberapa yang telah di Amandemen.
“Kembalikan UUD 45 pada aslinya meski sudah diamandemen. Dulu bung Karno mengembalikan UUD 45 cukup satu hari,” tandasnya, disela-sela acara pertemuan Hissbulah, Jumat (9/6/23).
Bintang menambahkan, yang mengangkat dan menurunkan Presiden adalah Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) jadi untuk pemakzulan atau menurunkan Presiden adalah MPR karena Presiden adalah Mandaris MPR.
Bintang yang dikenal tokoh kontroversi itu menilai, jika rezim Jokowi sekarang dilengserkan kemudian membentuk pemerintahan Transisi adalah sah dan bukan bentuk Kudeta atau tindakan Makar dan itu sudah dilakukan Soekarno pada 5 Juli 1957.
“Jika rakyat sudah memakzulkan kemudian membentuk pemerintahan Transisi, itu sah dan pernah dilakukan oleh Soeharto pada Soekarno dihadapan Sidang MPRS 7 Maret 1967,” tandasnya.
Sementara itu, budayawan Hariono Notonegoro dalam komentarnya mengatakan dewasa ini masyarakat disana sini yang kita dengar “uneg uneg” tentang kondisi pemerintahan dan kondisi ekonomi rakyat yang kian terpuruk.
“Sana sini yang kita dengar adanya cuma uneg uneg tapi tidak ada Solusi,” tandas Hariono.
Hariono sebagai pencipta Trisula Wedha yang dicetuskan ada tiga hal sebagai pengunci moral dan ahklak manusia serta membangun Kejujuran.
Hariono juga menyesalkan ada ucapan Presiden petugas Partai. Presiden itu di usung oleh Partai, namun ketika sudah diangkat oleh MPR bukan lagi milik partai tapi sudah menjadi Kepala Negara. (NANO)