Jakarta, JNcom – Ratusan petani plasma dari desa Sako Suban Kabupaten Musi Banyuasin menggelar aksi demontrasi di depan gedung DPR RI. Dalam aksinya, massa menuntut dicabutnya Peraturan Menteri Dalam Negeri No 76 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 2014 Tentang Batas Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Dengan Kabupaten Musi Rawas Utara Provinsi Sumatera Selatan.
Kepalan Desa Sako Suban, Karnadi mengatakan, terbitnya Permendagri Nomor 76 tahun 2014 dinilai tidak mengakomodir kepentingan rakyat. Oleh karena itu, para petani plasma meminta kepada pemerintah dan DPR agar Permendagri Nomor 76 tahun 2014 segera dicabut dan dikembalikan ke Permendagri nomor 50 tahun 2014 sebelumnya.
“Bagi kami, Permendagri Nomor 76 tahun 2014 sangat merugikan dan merupakan perampasan hak kami. Selain itu, akibat dari terbitnya Permendagri ini, kami merasa terintimidasi,” ujar Karnadi kepada awak media disela-sela aksi demontrasi, Rabu (7/6/2023).
Ditambahkan Karnadi, dari 12 ribu hektar lahan plasma tersebut, sebanyak 800 hektar merupakan hal rakyat. Menurutnya, jika Permen ini tidak dicabut, permasalahan ini tidak akan selesai karena sering terjadi konflik sosial.
“Kami minta Pemerintah adanya kepastian hukum karena kami tidak pernah memberikan lahan yang menjadi hak kami kepada siapapun,” tambahnya.
Dalam kesempatan tersebut, Kuasa Hukum masyarakat, Dodi Yuspika menilai Permendagri Nomor 76 tahun 2014 tidak sesuai dengan daerah otonomi baru (DOB).
“Jika Permendagri ini tidak dicabut, mereka tidak punya kepastian hukum dan otomatis ribut lagi. Jadi kuncinya ada di Permen itu,” pungkasnya.
Berdasarkan pantauan di lapangan, sejumlah perwakilan aksi diterima oleh DPR untuk melakukan audiensi. (Red/my)