Jakarta, JNcom – Pelaku pembunuhan berinisial MF alias J (52) dan VWA alias A (53) diamankan tim Resmob Polda Metro Jaya. Keduanya merupakan kakak beradik pelaku pembunuhan berencana disertai kekerasan dan pencurian terhadap korban berinisial T (43), seorang perempuan yang dikenal pelaku VWA setahun lalu di aplikasi kencan Similar.
Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Titus Yudho Uly mengungkapkan, peristiwa tersebut berawal dari korban yang mendesak pelaku untuk dinikahi.
“Terrsangka menolak karena sudah mempunyai istri. Terjadilah cekcok keributan, selanjutnya pelaku pun membekap korban dengan bad cover hingga kehabisan nafas dan meninggal dunia,” ujar Titus di Mapolda Metro Jaya, Selasa (30/5/2023).
“Pelaku membuang jasad korban di bawah tol Cilincing – Cibitung, Kelurahan Marunda, Cilincing, Jakarta Utara. Tim Resmob mendapatkan informasi, ada ciri-ciri diduga pelaku di RSUD Tarakan, Cideng, Jakarta Pusat. Polisi punbergerak dan menangkap VWA dan MF, di RSUD Tarakan, pada Sabtu 27 Mei 2023.
Brang bukti turut diamankan berupa satu sepeda motor untuk membawa jasad korban, tiga bungkus sisa trashbag untuk membungkus korban, satu HP milik korban, satu HP milik VWA, satu HP milik MF, satu roll tali rafia, satu sprei dan selimut yang digunakan untuk membekap korban
“Tersangka VWA merupakan residivis jambret pada tahun 1989. Tersangka dijerat pasal 340 KUHP atau pasal 338 KUHP dan atau pasal 365 KUHP juncto pasal 55 KUHP dan atau pasal 56 KUHP, dengan ancaman hukuman mati dan paling lama pifana penjara 20 tahun. (Guffe)