November 28, 2024

Jakarta, JNcom – Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Depok, Suami Istri ditetapkan sebagai tersangka, Polda Metro Jaya mengambil alih kasus ini. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan pihaknya sudah menyiapkan tim kedokteran dan juga psikolog,” ucap Hengki saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (27/5/2023).

Hengki menjelaskan, tim kedokteran akan melakukan tugasnya untuk mempelajari lagi luka-luka korban, termasuk tersangka sang suami.
Apakah lukanya itu merupakan akibat langsung dari perbuatan yang dilakukan oleh sang istri atau tidak.

Hengki menyampaikan, diturunkannya tim kedokteran karena B sang suami mengalami pembengkakan signifikan pada daerah sensitif akibat perbuatan PB sang istri.

“Setelah dilakukan pendalaman ditemukan bahwa kasus penganiayaan ini ternyata bukan pertama kalinya dilakukan oleh B. Kami pelajari, penganiayaan ini terhadap istri ataupun korban ini bukan hanya sekali. Pada 2016, ternyata sudah pernah dilaporkan namun terjadi ‘restorative justice’ (damai),” ujarnya.

Lebih jauh, Hengki menyebut untuk menjamin objektivitas terhadap proses penyidikan, pihaknya telah bekerjasama dengan para pemangku kepentingan yang terkait dengan kasus ini.

Pihaknya akan tetap mengutamakan penyelesaian kasus ini dengan keadilan restoratif. Sebagaimana yang disampaikan Kapolda, karena dalam undang-undang KDRT ini salah satu semangatnya dalam asas dan tujuan itu adalah keutuhan rumah tangga, tentunya apakah memang ada keinginan untuk restorative justice, kami buka ruang.

Untuk menjamin objektivitas terhadap proses penyidikan ini pihaknya telah bekerjasama dengan para pemangku kepentingan yang terkait dengan kasus ini. Melibatkan Komnas Perempuan, kemudian UPTD PPA (Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak) DKI Jakarta, kemudian melibatkan dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan anak, kemudian jika perlu kami akan berkoordinasi dengan LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban).

Sebagaimana yang disampaikan Kapolda, karena dalam undang-undang KDRT ini salah satu semangatnya dalam asas dan tujuan itu adalah keutuhan rumah tangga, tentunya apakah memang ada keinginan untuk restorative justice, kami buka ruang. (Guffe)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *