Jakarta, JNcom – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) kembali menggelar sidang lanjutan sengketa lahan antara 42 warga penghuni ruko Marinatama Mangga Dua, Pademangan Barat, Jakarta Utara dengan Inkopal dan. Sidang kali ini mengagendakan mendengar jawaban dari Tergugat II interven terhadap gugatan Penggugat II interven.
Kuasa Hukum 42 warga Ruko Marinatama Mangga Dua, Subali SH menilai, posisi Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam perkara ini dianggap netral ditengah beredarnya isu akan adanya pengosongan di akhir tahun ini. Ia menegaskan bahwa pengosongan tanpa ada eksekusi dari Pengadilan dinilai sebagai bentuk kesewenangan-wenangan.
“Sebagai Kuasa Hukum, tetap saya punya kewajiban untuk mengantisipasi diantaranya telah mengirim surat kepada Menhan, Staf TNI AL, Presiden dan Inkopal untuk meminta jaminan kepastian hukum bagi warga,” ujar Subali usai menghadiri sidang di PTUN, Jakarta, Rabu (19/11/2025).
Ia meyakini pengosongan lahan tersebut tidak terjadi karena masih banyaknya anggota TNI yang bijak dan memahami tugasnya untuk melindungi rakyat.
Ia menambahkan, sebelum terjadi sengketa ini, lahan yang disengketakan saat ini sudah berproses untuk dikonversi yang berkemungkinan menjadi Hak Guna Pakai atau Hak Pengelolaan (HPL).
Ia menegaskan kembali bahwa jalan damai merupakan jalan terbaik dalam penyelesaian kasus ini sehingga perlu adanya mediasi oleh Menhan. Hingga berita ini diterbitkan, Kuasa Hukum bersama warga belum memberikan keterangan pasca menyambangi kantor Kemenhan untuk menindaklanjuti surat yang telah dilayangkan sebelumnya. (**)











