October 25, 2024

Jakarta, JNcom – Subdit Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya (PMJ) berhasil mengungkap dan menangkap para pelaku kasus penyebaran informasi berbau kebencian, menyoroti upaya memicu permusuhan berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

AKBP Hendri Umar, Wadirkrimsus Polda Metro Jaya, memberikan rincian kejadian yang terjadi dari September 2023 hingga Januari 2024 di wilayah hukum Polda Metro Jaya, melibatkan empat tersangka, tiga dewasa dan satu anak di bawah umur. Gedung Satya Harprabu, Rabu (31/1/2024).

“Pelaku inisial SA (21), YA (23), dan G (19) tidak ditahan dengan pertimbangan kemanusiaan, mengingat mereka merupakan tulang punggung keluarga yang membutuhkan untuk merawat orang tua yang sedang menjalani perawatan intensif. Sementara itu, ADD (16) tidak ditahan karena masih di bawah umur,” ucapnya.

Lebih Lanjutnya diungkakannya, barang bukti yang diamankan dari saksi PMJ melibatkan 1 bundel tangkapan layar potongan video postingan akun Instagram milik tersangka ADD, serta 3 buah HP.

Saksi FR menyumbangkan barang bukti berupa 1 bundel tangkapan layar potongan video dari akun Instagram tertentu.

Tersangka SA juga memiliki barang bukti, termasuk 1 bundel tangkapan layar dari akun Instagram @generasiteamsuckit, 1 unit HP, dan akun Instagram tersebut. Saksi R juga turut menyumbangkan barang bukti dengan 1 bundel screen shot cuplikan layar.

Dari tersangka G, barang bukti yang diamankan melibatkan sebuah akun Instagram @dangers21k dan sebuah HP. Saksi MAF juga menyumbangkan 1 bundel tangkapan layar potongan video dari postingan akun Instagram.

Selain itu, dari tersangka YA, barang bukti yang berhasil diamankan mencakup 1 unit HP dan 1 akun Instagram @orangkeren19jk.

Para tersangka menggunakan modus dengan mengunggah konten bermuatan kesusilaan dan ujaran kebencian yang memprovokasi tawuran antargolongan masyarakat, dengan tujuan memicu terjadinya perkelahian di antara kelompok masyarakat.

Motif para tersangka adalah melakukan provokasi dan ajakan terhadap kelompok masyarakat untuk terlibat dalam tawuran. Mereka menggunakan kata-kata kesusilaan serta kalimat yang merangsang kebencian dan permusuhan berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan.

Pada hari Rabu, 24 Januari 2024, Tim Unit 1 Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan patroli siber dan menemukan akun Instagram @sabara205 yang mengunggah konten yang menjadi perhatian.

Konten yang diunggah oleh akun Instagram @sabara205 tersebut bermuatan kesusilaan, ujaran kebencian, dan kekerasan (tawuran) terhadap antargolongan masyarakat, yang pada akhirnya memicu terjadinya perkelahian di antara kelompok masyarakat.

Modus operandi ADD melibatkan perannya sebagai pemilik atau penguasa dari akun Instagram @sabara205. Melalui akun tersebut, konten serupa seperti yang telah dijelaskan sebelumnya.

Modus operandinya berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/86/1X/2023/SPKT.DITKRIMSUS/POLDA METRO JAYA tanggal 25 September 2023

Modus operandi SA melibatkan perannya sebagai pemilik atau penguasa dari akun Instagram @generasiteamsuckit. Akun tersebut digunakan untuk mengunggah konten konten serupa seperti yang telah dijelaskan sebelumnya.

Laporan Polisi Nomor: LP/A/11/1/2024/SPKT.DITKRIMSUS/POLDA METRO JAYA, tertanggal 25 Januari 2024, merinci kronologis kejadian pada hari Minggu, 22 Januari 2024. Tim Unit 3 Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan patroli siber dan menemukan akun Instagram @dangers21k yang mengunggah konten serupa seperti yang telah dijelaskan sebelumnya.

“Modus operandi G melibatkan perannya sebagai pemilik atau penguasa dari akun IG @dangers21k. Akun tersebut digunakan untuk mengunggah konten serupa seperti yang telah dijelaskan sebelumnya.

Laporan Polisi Nomor: LP/A/16/1/2024/SPKT.DITKRIMSUS/POLDA METRO JAYA tertanggal 28 Januari 2024. Kronologisnya pada hari Sabtu 27 Januari 2024, Tim unit 4 Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan patroli siber dan mendapati akun IG @orangkeren19jktt yang mengunggah konten video tawuran Masyarakat yang bermuatan konten serupa seperti yang telah dijelaskan sebelumnya.

Modus operandi A berperan sebagai pemilik atau penguasa dari akun IG @orangkerenjktt. akun tersebut mengunggah konten konten serupa seperti yang telah dijelaskan sebelumnya.

“Laporan Polisi Nomor: LP/A/16/1/2024/SPKT.DITKRIMSUS/POLDA METRO JAYA tertanggal 28 Januari 2024, menjelaskan kronologis kejadian pada hari Sabtu, 27 Januari 2024. Tim Unit 4 Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan patroli siber dan menemukan akun IG @orangkeren19jktt yang mengunggah konten video tawuran masyarakat. Konten tersebut serupa seperti yang telah dijelaskan sebelumnya.

Para tersangka dikenakan Pasal 1, Pasal 27 Ayat (1) Jo 45 Ayat (1) Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik. Mereka dapat dikenakan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp.1 miliar.

Para tersangka juga dikenakan Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45A Ayat (2) Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp.1 miliar. ***(Guffe)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *