Jakarta, JNcom – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) meminta kepada Pemerintah Prabowo Subianto untuk menaikkan upah minimun tahun 2026 sebesar 8,5 – 10,5 persen dengan memakai dasar dari keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). Hal tersebut disampaikan Presiden KSPI, Said Iqbal dalam konferensi pers di kawasan Menteng Jakarta Pusat, Rabu (24/9/2025).
“KSPI meminta kepada Presiden untuk menaikkan upah minimum tersebut sesuai dengan keputusan MK Nomor 168 yang telah dimenangkan KSPI,” ujar Said Iqbal.
Sesuai dengan janji Prabowo Subianto, lanjut Said Iqbal, KSPI juga meminta agar menghapus oursourching dan mencabut PP Nomor 35 tahun 2021. Dalam Keputusan MK, dinyatakan bahwa pekerja alih daya sudah tidak ada. “Yang ada adalah jenis pekerjaan yang dialihdayakan. Kita tunggu keputusan Presiden Prabowo untuk persoalan ini.
Terkait dengan reformasi hukum perburuhan, kata Said, menurut keputusan MK paling lambat 2 tahun sudah harus ada UU Ketenagakerjaan yang baru, yang bukan omnibuslaw. “Jadi yang dimaksud adalah UU Ketenagakerjaan yang baru, terpisah dari Omnibuslow. Sampai hari ini Panja sudah dibentuk tetapi belum bekerja,” tambah Said Iqbal.
Rencananya, saat bertemu diundang di DPR, KSPI akan menyampaikan 3 hal yaitu prinsip-prinsip perundang-undangan dan pokok-pokok pikirannya. (red/Zah)