Jakarta, JNcom – Musisi senior yang telah malang melintang di dunia musik, Fariz Roestam Moenaf (Fariz RM) kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait kasus penyalahgunaan narkotika. Dalam kasus ini, Fariz RM dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan tuntutan 6 tahun penjara.
“Agenda hari ini adalah Duplik terhadap Replik Jaksa. Kita sebagai Pengacara tetap mempertahankan argumen kita di Pledoi bahwa seorang Fariz RM itu bukanlah Pengedar tetapi dia adalah pengguna narkotika yang kecanduan sehingga dia harus direhabilitasi, bukan dihukum,” ujar Deolipa Yumara, Kuasa Hukum terdakwa Fariz RM, Kamis (21/8/2025).
Atas Duplik tersebut, kata Deolipa, ternyata Jaksa tidak membantah-bantah lagi, tetapi diserahkan kepada Majelis Hakim untuk diputuskan. “Agenda putusan nanti tanggal 4 September akan diputuskan seorang Fariz RM, apakah dia harus dihukum ataukah dia harus menjalani rehabilitasi,” kata Deolipa.
“Harapan kami sebagai Kuasa Hukum, dia harus menjalani rehabilitasi dengan mengingat bahwa dia bukanlah Pengedar Narkotika, tetapi dia adalah seseorang yang kecanduan narkotika. Pemakai yang harus disembuhkan, bukan dihukum,” tambah Deolipa.
Pada prinsipnya, lanjut Deolipa, Fariz RM akan menerima semua keputusan yang dikeluarkan Majelis Hakim. Apapun keputusannya, Fariz RM tidak akan melakukan banding sesuai dengan ucapan sebelumnya yang menunjukkan bahwa Fariz RM mempunyai itikad baik juga.
“Keluarga Fariz RM tetap mendukung dan mendoakan. Sebagai Kuasa Hukum, kami tetap meminta agar Fariz RM direhabilitasi. Seseorang yang sedang jatuh, kita coba angkat supaya bisa dipulihkan dan bisa berdiri,” pungkasnya. (red/my)