Jakarta, JNcom – Sejumlah permasalahan dan tantangan hukum yang tengah dihadapi dalam mencapai Indonesia Emas 2045 diantaranya adalah meluasnya praktik KKN, penyalahgunaan narkoba, Judul, alkohol, dan tindakan kriminal lainnya.
Hal tersebut disampaikan Ketua Umum Forum Kepakaran Indonesia (FKI) mengutip pemaparan Rektor Universitas UMMI Bogor, Prof. Dr. Ir. Rokhmin Dahuri, MS pada acara Pengenalan Kehidupan Kampus Mahasiswa Baru (PKKMB) STIH Adhyaksa 2025 yang mengusung tema “Membangun Generasi Muda Berintegritas Hukum, Profesionalisme, dan Semangat Adhyaksa Menuju Indonesia Emas 2045” di Kampus STIH Adhyaksa, Jakarta, Rabu (8/10/2025).
Persoalan lainnya, kata Dr. Risman, yang dipaparkan oleh Anggota DPR RI Fraksi PDIP ini juga mengulas tentang Hukum yang tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas, Pelanggaran tata ruang dan konflik agraria, Degradasi lingkungan dan hilangnya keanekaragaman hayati, Menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum, Globalisasi dan disrupsi teknologi.
“Ia juga menjelaskan akar penyebab permasalahan tersebut, antara lain regulasi yang berlebihan, tumpang tindih kewenangan antar lembaga hukum, buruknya budaya hukum, lemahnya integritas moral dan kompetensi aparat penegak hukum, serta lemahnya kepemimpinan yang patut dicontoh,” kata Dr. Risman Pasaribu.
Sebagai Guru Besar Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan, IPB University, dan Ketua Masyarakat Akuakultur Indonesia (MAI), Prof Rokhmin menekankan pentingnya transformasi sistem hukum Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945).
“Pancasila sebagai grundnorm (sumber segala norma hukum) menjamin sistem hukum Indonesia tidak sekedar legalistik, tetapi juga berakar pada etika, keadilan sosial, dan nilai-nilai kebangsaan,” ujarnya.
Prof. Rokhmin menguraikan tiga aspek utama transformasi hukum yaitu :
• Substansi Hukum – Penyederhanaan regulasi melalui Omnibus Law yang berkualitas, implementasi Regulatory Impact Assessment (RIA), dan harmonisasi hukum nasional dan internasional.
• Struktur Hukum – Reformasi kelembagaan lembaga penegak hukum (polisi, jaksa, hakim, advokat) berdasarkan profesionalisme dan integritas; digitalisasi proses hukum (e-court, e-legislation, e-prosecution); dan memperkuat checks and balances.
• Budaya Hukum – Pendidikan hukum sejak dini, kepemimpinan yang patut diteladani, kesejahteraan yang adil bagi para penegak hukum, dan peningkatan nilai-nilai moral dan spiritual (IMTAQ).
Di akhir pemaparannya, Prof. Rokhmin Dahuri yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pakar ASPEKSINDO (Asosiasi Pemerintah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Indonesia), mengajak mahasiswa hukum STIH Adhyaksa untuk berperan aktif dalam mewujudkan Indonesia Emas 2045 sebagai:
Agen Perubahan: Mendorong transformasi sosial dan hukum melalui pemikiran kritis dan solusi inovatif;
Penjaga Konstitusi: Menjunjung tinggi Pancasila dan UUD 1945 sebagai landasan sistem hukum Indonesia;
Pengendali Sosial: Mengadvokasi dan memantau kebijakan publik untuk menjamin keadilan bagi masyarakat;
Pendorong Budaya Hukum: Menumbuhkan kesadaran hukum masyarakat sehingga kepatuhan timbul karena kesadaran, bukan rasa takut. (**)