Metropolitan

Beredar Kabar Soal Penetapan Tersangka, Deolipa: Ternyata Hoaks

×

Beredar Kabar Soal Penetapan Tersangka, Deolipa: Ternyata Hoaks

Share this article

Jakarta, JNcom – Pengacara nonaktif Firdaus Oiwobo didampingi kuasa hukumnya Deolipa Yumara mendatangi Bareskrim Polri untuk mengklarifikasi adanya informasi yang beredar terkait penetapan Tersangka sekaligus meminta dilaksanakan gelar perkara khusus terkait kericuhan dalam sidang di PN Jakarta Utara.

“Setelah kita berkoordinasi dengan Bareskrim Polri, memang belum ada penetapan Tersangka dari perkara Laporan PN Jakarta Utara. Jadi apa yang disampaikan bang Hotman ternyata hoaks,” kata Deolipa, dalam konferensi pers, Senin (6/10/2025), di Gedung Bareskrim Polri Jakarta.

Deolipa mengaku kaget dengan kabar dari luar yang bukan Bareskrim terkait adanya penetapan Tersangka. “Itu tidak lazim karena yang menyatakan seseorang jadi Tersangka adalah dari pihak Penyidik sendiri. Apakah informasi itu benar atau sesat, ternyata setelah dicek tidak ada informasi keluar dari Bareskrim,” jelas Deolipa.

Polisi, lanjut Deolipa, masih akan melakukan gelar perkara, bahkan kami minta ada gelar khusus dan akan di follow up penyidik untuk menentukan langkah selanjutnya dalam proses penanganan perkara.

Pasca terjadinya kegaduhan di PN Jakarta Utara, pengacara Razman Arif Nasution dan Firdaus dilaporkan ke Bareskrim Polri. Mengutip pemberitaan di media online, Humas PN Jakut Maryono mengatakan laporan tersebut diterima dengan nomor STTL/70/II/2025/Bareskrim tertanggal 11 Februari 2025. Terlapor dinilai telah menghina marwah dan kehormatan lembaga pengadilan.

Razman Nasution dilaporkan tiga pasal yakni Pasal 335 KUHP tentang pemaksaan dengan kekerasan, Pasal 207 KUHP tentang penghinaan, dan Pasal 217 KUHP tentang kegaduhn di pengadilan.

Sementara itu, Firdaus menyatakan permintaan maaf kepada lembaga pengadilan atas insiden tersebut dan meminta kepada Mahkamah Agung untuk membatalkan terkait pembekuan advokat.

“Saya minta maaf kepada Ketua Mahkamah Agung, semoga bisa dicairkan lagi dan saya bisa bersidang kembali,” pungkasnya. (red/Zah)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *