Jakarta Terbakar Berulang: Sembilan Nyawa Melayang, Pemerintah Jangan Berlindung di Balik Kata ‘Musibah’

Jakarta, JNcom – Pengamat Kebijakan Publik, FAKTA Indonesia, Tubagus Haryo Karbyanto menyampaikan keprihatinannya terkait dengan sejumlah rangkaian musibah kebakaran hunian/permukiman yang bukan sekadar menghanguskan bangunan rumah melainkan juga dokumen, alat kerja, ruang belajar anak, dan masa depan keluarga. FAKTA Indonesia menyampaikan duka mendalam kepada keluarga korban meninggal, korban luka, serta warga yang kehilangan tempat tinggal…

Avatar admin

by

8 menit

Read Time

Jakarta, JNcom – Pengamat Kebijakan Publik, FAKTA Indonesia, Tubagus Haryo Karbyanto menyampaikan keprihatinannya terkait dengan sejumlah rangkaian musibah kebakaran hunian/permukiman yang bukan sekadar menghanguskan bangunan rumah melainkan juga dokumen, alat kerja, ruang belajar anak, dan masa depan keluarga. FAKTA Indonesia menyampaikan duka mendalam kepada keluarga korban meninggal, korban luka, serta warga yang kehilangan tempat tinggal dan penghidupan.

Pemetaan sumber terbuka yang berhasil diverifikasi untuk periode 28 Mei-31 Agustus 2026 memuat sedikitnya 18 kebakaran hunian atau permukiman di lima wilayah kota administrasi. Menurutnya, ini bukan angka administratif seluruh kejadian di Jakarta, melainkan kumpulan peristiwa dengan data dampak yang cukup untuk diuji. Bahkan dengan ukuran konservatif itu, polanya telanjang: kampung padat, kontrakan, kos, rumah dengan akses keluar terbatas, dan bangunan semi permanen terus menjadi ruang paling berbahaya.

Di Kebon Kosong, Kemayoran, kebakaran 1 Juni berdampak pada 304 bangunan dan 679 jiwa. Kebakaran Paseban pada 20 Agustus menghanguskan 15 rumah dan berdampak pada 120 jiwa. Pada 25 Agustus, 40 bangunan terbakar di Duren Sawit. Malam berikutnya, kebakaran Muara Angke menghanguskan 60 rumah di area sekitar 2.400 meter persegi, berdampak pada 180 kepala keluarga atau sekitar 720-730 jiwa, melukai dua orang, dan baru padam setelah penanganan sekitar lima jam. Pada malam yang sama, kebakaran rumah kontrakan semi permanen di Kebon Melati berdampak pada 6 kepala keluarga atau 30 jiwa; jalan sempit dan lalu lintas padat dilaporkan menghambat pemadaman.

Sedikitnya sembilan orang meninggal dalam lima peristiwa yang dipetakan: satu warga lansia di Cideng, satu warga lansia di Palmerah, dua penghuni di Kayu Putih, empat orang di Menteng Dalam, dan satu perempuan di Duri Kepa. Korban mencakup anak, lansia, penghuni kos, dan warga yang terjebak di dalam rumah. Ini bukan statistik dingin. Ini sembilan nyawa yang seharusnya memaksa pemerintah mengubah cara kerja.

Kegagalan mengelola risiko kota
Pemetaan ini memperlihatkan tiga lapis masalah. Pertama, pemicu: kelistrikan berulang kali muncul sebagai dugaan awal, tetapi penyebab final banyak kejadian belum dibuka. Kedua, pemercepat api dan kematian: bangunan rapat, material mudah terbakar, gang sempit, keterbatasan air, ketiadaan deteksi dini, serta jalur keluar yang buruk atau terkunci. Ketiga, ketimpangan: warga miskin, penyewa, anak, lansia, penyandang disabilitas, dan pekerja informal menanggung kerugian paling berat sekaligus memiliki kemampuan pemulihan paling kecil.

Pemerintah harus berhenti mereduksi kebakaran menjadi keteledoran warga. Menyuruh masyarakat lebih berhati-hati tanpa memastikan kabel aman, hidran berfungsi, air tersedia, gang dapat diakses, jalur keluar tidak menjadi perangkap, dan relawan terlatih adalah cara mudah memindahkan tanggung jawab negara kepada korban.

Jakarta juga harus berhenti memakai pola lama: datang, padamkan, bagikan bantuan, lalu melupakan penyebabnya. BPBD DKI mencatat 64 kejadian kebakaran pada Juni 2026 saja, menjadikannya jenis bencana yang paling sering terjadi bulan itu. Ketika frekuensi tinggi bertemu korban berulang dengan pola serupa, pemerintah tidak lagi dapat mengaku terkejut. Kerangka Sendai menuntut risiko dipahami, dikelola, dan dibiayai sebelum api muncul.

Perlindungan warga adalah kewajiban hukum, bukan kemurahan hati pemerintah
Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 menjamin hak untuk bertempat tinggal serta mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat. UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana menempatkan tanggung jawab penanggulangan bencana pada pemerintah dan pemerintah daerah. UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman mengarahkan penyelenggaraan hunian yang layak, sehat, aman, serasi, dan teratur.

Perda DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran masih berlaku. Pasal 4 menggolongkan perumahan di permukiman tidak tertata sebagai potensi bahaya kebakaran sedang III. Pasal 30 ayat (3) mewajibkan permukiman tidak tertata dan padat hunian dilengkapi prasarana, sarana, serta kesiapan masyarakat; ayat (4) menegaskan kelengkapan itu menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah. Pasal 55 mengatur peran masyarakat, tetapi partisipasi warga tidak menghapus kewajiban pemerintah.

Pergub Nomor 143 Tahun 2016 tentang Manajemen Keselamatan Kebakaran Gedung dan Manajemen Keselamatan Kebakaran Lingkungan juga masih tercatat berlaku di JDIH DKI. Pergub ini mewajibkan MKKL bagi lingkungan tertentu dengan sedikitnya 50 penghuni dan mewajibkan pengendalian oleh Dinas dilaporkan kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah setiap enam bulan. Jakarta juga memiliki Pergub Nomor 42 Tahun 2023 tentang REDKAR, Pergub Nomor 1 Tahun 2024 tentang Rencana Penanggulangan Bencana Daerah 2023-2027, dan Instruksi Gubernur Nomor 5 Tahun 2025 tentang GEMPAR. Masalahnya bukan ketiadaan aturan. Masalahnya adalah kepatuhan, cakupan, pengawasan, dan hasil yang tidak dibuka.

FAKTA Indonesia menuntut delapan langkah dengan tenggat yang jelas :

Pertama, Buka data dalam 14 hari; selesaikan intervensi awal dalam 90 hari.
Gubernur harus memimpin BPBD, Gulkarmat, wali kota, PLN, Disnakertransgi, Dinas Perumahan, Dinas SDA, dan kelurahan. Dalam 14 hari, buka data kejadian, penyebab terverifikasi, waktu respons, hidran/tandon, REDKAR, APAR, dan peta risiko sampai RT/RW. Dalam 90 hari, tuntaskan intervensi awal pada zona merah beserta anggaran, penanggung jawab, target, dan hasilnya.

Kedua, Audit dan perbaiki instalasi listrik dari rumah ke rumah.
Program ‘bedah listrik’ harus menjadi layanan rutin di zona merah. Periksa kabel, sambungan, MCB, pembumian, beban, meter, dan peralatan; ganti komponen tidak layak; serta subsidi keluarga berpenghasilan rendah. Ukur hasil dari rumah yang diperiksa, diperbaiki, dan dinyatakan aman – bukan jumlah spanduk atau peserta sosialisasi.

Ketiga, Audit total GEMPAR dan APAR.
Umumkan cakupan APAR per RT/RW, jenis, kapasitas, lokasi, masa berlaku, jadwal inspeksi dan isi ulang, serta jumlah warga yang terlatih. APAR bukan pajangan, bukan alat untuk memadamkan api yang sudah membesar, dan bukan pengganti hidran, air, alarm, akses, serta petugas. Pemerintah tidak boleh menjadikan pembelian APAR oleh warga miskin sebagai inti kebijakan.

Keempat, Bangun sistem pemadaman yang cocok untuk gang sempit.
Setiap zona merah memerlukan hidran/standpipe atau tandon berfungsi, pompa portabel, selang, unit pemadam kecil atau sepeda motor, alamat dan penanda gang yang jelas, serta jalur akses darurat yang dijaga. Semua alat harus diuji berkala dan hasil uji dibuka.

Kelima, Aktifkan REDKAR dan latihan evakuasi berbasis keluarga.
Setiap RW berisiko tinggi harus memiliki relawan yang ditetapkan, dilatih, diperlengkapi, dilindungi, dan mengikuti simulasi sedikitnya dua kali setahun. Rencana evakuasi wajib memasukkan anak, lansia, ibu hamil, penyandang disabilitas, penghuni kos, pekerja malam, serta skenario pintu atau gerbang terkunci.

Keenam, Tata kampung agar aman tanpa menggusur warga.
Peningkatan kualitas harus mencakup sekat tahan api, material lebih aman, alarm asap terjangkau, jalur keluar alternatif bagi rumah bertingkat/kos, ventilasi asap, akses strategis, dan pemisahan kegiatan usaha berisiko. Status tanah atau ekonomi warga tidak boleh dijadikan alasan menunda perlindungan atau membuka pintu penggusuran pascakebakaran.

Ketujuh, Audit respons 112 dan pulihkan hak penyintas.
Periksa keberhasilan panggilan, akurasi lokasi, waktu tempuh, ketersediaan air, dan koordinasi lapangan. Satu pos layanan pascakejadian harus menangani hunian sementara, kesehatan, dukungan psikososial, dokumen, sekolah anak, alat kerja, bantuan sewa, dan rekonstruksi lebih aman – bukan bantuan sesaat.

Kedelapan, Buka audit kepatuhan dan tetapkan siapa yang bertanggung jawab.
Gulkarmat harus mempublikasikan cakupan MKKL/MKKG, hasil pembinaan dan pengendalian, serta laporan enam bulanan sebagaimana diwajibkan Pergub 143/2016. DPRD DKI harus menggelar evaluasi terbuka atas anggaran dan kegagalan pencegahan. Setiap kebakaran besar wajib diikuti kajian pascakejadian yang diumumkan paling lambat 30 hari, berikut tindakan korektif dan pejabat penanggung jawab.

Tanggung jawab tidak boleh dilempar kepada korban

Kepada warga :
Periksa risiko rumah secara berkala. Hindari sambungan bertumpuk, kabel terkelupas, steker panas, beban berlebih, selang/regulator LPG rusak, memasak tanpa pengawasan, dan pembakaran sampah di sekitar hunian. Pasang alarm asap jika memungkinkan.

Jangan jadikan rumah sebagai perangkap. Jangan mengunci satu-satunya gerbang atau pintu keluar ketika ada penghuni di dalam; letakkan kunci pada tempat yang segera terjangkau. Hubungi 112, bunyikan peringatan, bantu kelompok rentan, dan segera evakuasi jika api atau asap membesar. Jangan menyiram air ke sumber listrik yang masih bertegangan.

Susun rencana keluarga dan lingkungan. Tentukan dua jalur keluar bila memungkinkan, titik kumpul, orang yang membantu anak/lansia/disabilitas, serta tempat salinan dokumen penting. RT/RW harus memastikan gang dan sumber air tidak tertutup kendaraan atau barang.

Kepada pemerintah :
Jangan memindahkan beban kepada warga. Di permukiman tidak tertata dan padat hunian, prasarana dan sarana kebakaran adalah tanggung jawab Pemerintah Daerah. APAR komunitas, sumber air, pelatihan, dan relawan harus dibiayai dan dipelihara sebagai layanan keselamatan publik, terutama di wilayah miskin dan berisiko tinggi.

Buka data agar publik dapat menguji kinerja. Publikasikan kejadian sampai RT/RW, hasil penyelidikan penyebab, waktu respons, kondisi hidran/tandon, kerusakan, korban, bantuan, serta tindakan korektif. Jangan terus memakai label ‘diduga korsleting’ sebagai akhir penjelasan.

Hentikan proyek sesaat dan seremoni. Audit listrik, hidran, tandon, REDKAR, GEMPAR, akses, dan peningkatan kualitas kampung harus memiliki target tahunan, indikator hasil, penanggung jawab, anggaran, dan laporan publik yang dapat dibandingkan antarwilayah.

Kepada masyarakat sipil, kampus, profesi, dan dunia usaha :
Bangun audit risiko partisipatif. Dampingi warga memetakan listrik, LPG, material, penghuni rentan, sumber air, akses pemadam, jalur keluar, dan kebutuhan perbaikan tanpa menstigma kampung.

Awasi hukum, anggaran, dan pengadaan. Pantau pelaksanaan Perda 8/2008, Pergub 143/2016, Pergub 42/2023, Rencana Penanggulangan Bencana, dan GEMPAR. Gunakan permohonan informasi publik, forum DPRD, dan kanal pengawasan untuk meminta data kontrak, spesifikasi, pemeliharaan, serta laporan pengendalian.

Lindungi hak penyintas. Sediakan bantuan hukum, dokumen, hunian dan tenurial, dukungan psikososial, pemulihan mata pencaharian, serta pengawasan agar rekonstruksi tidak menjadi pintu penggusuran atau diskriminasi bantuan.

“Jangan banggakan puluhan mobil pemadam yang datang setelah api membesar. Ukuran keberhasilan pemerintah adalah rumah yang diperiksa sebelum terbakar, hidran yang benar-benar mengalir, jalur keluar yang tidak mengunci penghuni, dan nyawa yang selamat,” kata Tubagus Haryo Karbyanto.

Jakarta mempunyai uang, aparat, teknologi, dan jaringan warga. Karena itu, kebakaran berulang tidak dapat terus dinormalisasi sebagai nasib kota besar. Gubernur dan DPRD harus menunjukkan hasil yang dapat diperiksa publik. Jika setelah semua aturan, anggaran, dan korban ini pola yang sama terus berulang, yang gagal bukan warga. Yang gagal adalah tata kelola kotanya. (***)

About the Author

About the Author

Easy WordPress Websites Builder: Versatile Demos for Blogs, News, eCommerce and More – One-Click Import, No Coding! 1000+ Ready-made Templates for Stunning Newspaper, Magazine, Blog, and Publishing Websites.

BlockSpare — News, Magazine and Blog Addons for (Gutenberg) Block Editor

Search the Archives

Access over the years of investigative journalism and breaking reports