October 25, 2024

Polisi mengamankan pelaku KML (19)

Jakarta. JNcom – Unit PPA Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara berhasil mengamankan pelaku persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Kasus ini menjadi perhatian serius pihak berwenang mengingat dampak yang ditimbulkan sangat merugikan korban secara fisik dan psikologis.

Penangkapan ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan serupa serta memberikan keadilan bagi korban dan keluarganya.

Kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan segera melaporkan jika mengetahui adanya tindakan kekerasan atau kejahatan seksual terhadap anak-anak. Dengan adanya kerja sama antara masyarakat dan aparat penegak hukum, diharapkan kasus-kasus serupa dapat dicegah dan ditangani dengan lebih efektif.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, S.I.K., S.H., M.Hum., mengatakan bahwa pelaku, KML (19), telah melakukan perbuatan tersebut terhadap korban yang berinisial SR (16).

Penangkapan ini merupakan hasil dari upaya keras pihak kepolisian untuk menindak tegas pelaku kejahatan seksual dan memberikan perlindungan terhadap anak di bawah umur.

Kapolres menegaskan komitmen kepolisian untuk terus mengusut kasus-kasus serupa dan memberikan keadilan kepada para korban. Ia mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan tidak ragu melaporkan tindakan kejahatan apapun kepada pihak berwenang.

“Telah kami amankan pelaku berinisial KML (19) atas kasus persetubuhan anak di bawah umur,” ucap Kombes Pol Gidion Arif Setyawan di Jakarta Utara, Jumat (12/7/2024).

Gidion menjelaskan bahwa kejadian tersebut berawal dari perkenalan korban, SR, dengan pelaku, KML, melalui media sosial hingga akhirnya terjalin hubungan pacaran.

“Perkenalan korban dengan pelaku pertama kali terjadi pada awal Maret 2023 lalu, kemudian terjalinlah hubungan pacaran hingga sampai ke tahap melakukan hubungan badan beberapa kali hingga bulan Desember 2023 yang menyebabkan korban hamil,” jelas Gidion.

Gidion mengungkapkan bahwa karena tidak ada niat baik dari pelaku, KML, untuk bertanggung jawab, keluarga korban pun melaporkan perbuatannya ke pihak yang berwajib.

“Setelah korban, SR, memberitahukan perihal kehamilannya, keluarga korban berupaya meminta pertanggungjawaban kepada pelaku namun tidak diindahkan. Oleh karena itu, keluarga korban langsung melapor ke Unit PPA pada 26 Maret 2024 kemarin,” imbuhnya.

Gidion pun menampik bahwa penyidik (PPA) telah melakukan mediasi untuk korban berdamai dengan pelaku.

“Jadi perlu kami jelaskan bahwa narasi yang beredar soal anggota atau penyidik memediasi untuk berdamai adalah tidak benar atau hoax,” tegasnya.

Sementara Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Hady Siagian menuturkan jika pihaknya telah berupaya menangani kasus tersebut dengan semaksimal mungkin.

“Dari awal kasus tersebut, penyidik telah menanganinya dengan profesional, dengan melakukan pemanggilan terhadap korban dan pelaku,” ujar Hady.

Pelaku, KML, dijerat dengan Pasal 81 dan atau Pasal 82 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Sementara itu, ayah korban, R, mengucapkan terima kasih kepada penyidik PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara yang telah menangani kasus tersebut dengan baik.

“Kami sekeluarga mengucapkan terima kasih dan memberikan apresiasi kepada para penyidik yang telah memproses kasus ini. Mereka sampai bolak-balik ke rumah bahkan membantu pemulihan psikis putri kami,” tuturnya.

Ia pun mempercayakan kasus tersebut untuk ditangani oleh pihak kepolisian.

“Kami percayakan sepenuhnya kepada pihak kepolisian, untuk kasus itu sendiri tetap berlanjut atau diproses sesuai hukum yang berlaku,” tandasnya. ***(Guffe).

Polisi mengamankan pelaku KML (19) yang telah melakukan perbuatan tersebut terhadap korban.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *