Jakarta, JNcom – Artis kawakan Fariz RM didampingi Kuasa Hukumnya Deolipa Yumara mendatangi kantor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Kedatangan Fariz guna koordinasi dengan penyidik terkait laporan polisi yang melaporkan sejumlah pihak atas pelanggaran hak cipta terhadap karya-karya lagu milik Fariz RM yang digunakan tanpa izin.
“Kami sudah memperingatkan pihak-pihak yang kami laporkan ini sebanyak tiga kali yaitu berupa somasi, surat peringatan dari pribadi saya sendiri dan dari Pengacara saya,” ujar Fariz RM kepada awak media, Selasa (23/6/2026), di Polda Metro Jaya.
Pasca melayangkan peringatan tersebut, kata Fariz RM, ia menunggu respon selama setahun, namun tidak ada upaya komunikasi atau mediasi, padahal sudah tahu melanggar. “Karena tidak ada itikad baik, maka kami terpaksa melaporkannya. Artinya mereka tidak menghargai, sudah dibiarkan tanpa izin dan legalitas yang jelas, diperingatkan tetapi tidak digubris,” kata Fariz.
Ia menegaskan bahwa pada prinsipnya boleh-boleh saja menyanyikan lagu-lagu miliknya asalkan SOP-nya sesuai dengan tata cara legal menurut hukum dan undang-undang tentang HAKI yang berlaku di Indonesia. “Resminya ya perlu ada surat kontrak yang jelas dengan saya,” ungkap Fariz RM.
Sementara itu, Deolipa Yumara, Kuasa Hukum Fariz RM menegaskan bahwa kehadirannya di Polda Metro Jaya untuk berkoordinasi dengan penyidik mengenai kelanjutan dari Laporan Polisi (LP) yang sudah dilayangkan hampir setahun lalu tepatnya tanggal 7 Juli 2025.
“Kedatangan kami terkait dengan laporan bang Fariz RM yang sudah hampir lebih dari satu tahun mengenai hak cipta lagu-lagu Bang Fariz yang dinyanyikan tanpa izin oleh seseorang. Jadi sudah dibuat LP dan ini berproses. Kedatangan kami untuk berkoordinasi karena ada panggilan dari penyidik untuk koordinasi kelanjutan dari perkara ini,” jelas Deolipa. (My)















