Kota Bekasi, JNcom – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Bekasi menggelar dialog publik bersama Kejaksaan Negeri Kota Bekasi dan Polres Metro Bekasi Kota untuk mengkaji implementasi KUHP dan KUHAP baru. Tujuannya: membekali mahasiswa dan aktivis agar terhindar dari jeratan hukum saat mengkritisi kebijakan pemerintah.
Dialog bertema “Modernisasi Hukum Nasional: Kupas Tuntas Hak-hak Konstitusional Rakyat Dalam Aturan KUHP & KUHAP Terbaru” berlangsung Kamis sore, (30/4/2026), di Graha 96, Kota Bekasi.
Hadir sebagai pembicara Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Bekasi Ryan Anugrah, S.H., M.H., Kasikum Polres Metro Bekasi Kota AKP S. Sitorus, S.H., pengacara sekaligus Direktur Perumda PT Sinergi Patriot Bekasi M. Aldo Sirait, S.H., M.H., serta Ketua DPD KNPI Kota Bekasi M. Syahril Mubarok.
Apresiasi Kapolres
Wakapolres Metro Bekasi Kota AKBP Davis Busin Siswara, S.I.K., M.I.Kom. yang mewakili Kapolres Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro menyampaikan apresiasi atas kolaborasi HMI dengan Polri.
“Wajah-wajahnya sudah tidak asing. Mudah-mudahan bisa bersinergi,” ujarnya. Ia menjelaskan Kapolres berhalangan hadir karena menangani insiden tabrakan kereta api di Bekasi Timur.
Keadilan Restoratif Jadi Titik Tekan
AKP S. Sitorus pada diskusi menegaskan KUHP yang diundangkan lewat UU No. 1 Tahun 2023 adalah murni karya anak bangsa, bukan lagi warisan kolonial Belanda. Semangat utamanya adalah keadilan restoratif, korektif, dan rehabilitatif.
“Ada bijaksana dalam pembuatan KUHP dan KUHAP ini. Setiap kesalahan tidak harus masuk penjara. Bisa diberikan denda, kerja sosial, dan tahanan rumah,” ungkapnya.
Ia menambahkan, Pasal 56 KUHAP mengakomodir pengakuan bersalah sehingga pelaku pidana dapat keringanan putusan. Untuk aksi demonstrasi mahasiswa, pendekatan baru ini memberi ruang penyelesaian di luar pengadilan.
Niat Jahat Sudah Bisa Dipidana
Mewakili Kajari Dr. Sulvia Triana Hapsari, S.H., M.Hum., Kasi Intel Kejari Kota Bekasi Ryan Anugrah, S.H., M.H., menyebut KUHP dan KUHAP baru sebagai pedoman jaksa dan polisi yang melepas produk kolonial.
Ia mengingatkan aktivis agar cermat, sebab KUHP baru mengenal “mens rea” atau niat jahat. “Bila sudah terpenuhi bisa dipidanakan. Maka mahasiswa dan aktivis dalam melakukan aksi dan demonstrasi harus dikaji sebaik mungkin. Karena bila tidak bisa beririsan dengan tindakan pidana,” tegas Ryan.
Menurutnya, HAM lebih ditekankan, tetapi praktiknya butuh pemahaman bersama dan diskusi dengan akademisi netral.
Pasal Penghinaan Jadi Sorotan
Pengacara M. Aldo Sirait, S.H., M.H. menilai advokat paling diuntungkan karena pendampingan hukum wajib dalam setiap tahap. Ia menyoroti Pasal 263 KUHAP baru soal penghinaan Presiden yang kini bersifat delik aduan.
“Memang ada pasal-pasal krusial yang pemahamannya multi tafsir. Mahasiswa dan aktivis harus hati-hati menyatakan pendapat. Pastikan dulu kebenaran informasinya sebelum aksi,” ujarnya. Pasal lain yang rawan adalah penghinaan harkat martabat penyelenggara negara dan penyebaran berita bohong.
KNPI: Jangan Batasi Semangat Pemuda
Ketua DPD KNPI Kota Bekasi M. Syahril Mubarok menilai masih ada pembatasan dalam mengemukakan pendapat di KUHP dan KUHAP baru. “Kalau ada pembatasan ada rasa yang membuat kita tidak pemuda lagi. Harapannya aturan ini pro kepada masyarakat, pemuda dan mahasiswa,” katanya.
Menanggapi itu, AKP S. Sitorus menyatakan pihaknya justru memfasilitasi dan melayani mahasiswa yang akan menyampaikan pendapat di muka umum. Ryan menambahkan, aparat penegak hukum harus dinamis mengikuti peristiwa, namun kepastian hukum tetap dijaga lewat putusan hakim.
HMI Siap Uji Materi ke MK
Ketua Umum HMI Kota Bekasi Adhi Laksono Murti mengatakan masih ada multi tafsir dalam KUHP dan KUHAP baru sehingga perlu diskusi berkelanjutan.
“Tetapi bila ada jalan untuk lebih membuka wawasan hukum yang lebih baik lagi untuk HMI Cabang Bekasi ini, bisa membawa kajian KUHP dan KUHAP ini ke ranah hukum yang lebih tinggi lagi seperti uji materil di tingkat Mahkamah Konstitusi (MK),” tutupnya. (Iwan Y)











