Jakarta, JNcom – Dokter kecantikan, Samira Farahnaz (Doktif) memberi kabar tentang perkembangan proses hukum dengan tersangka DRL. Dikatakannya, penanganan kasus tersebut telah berada pada tahap 2 dan dinyatakan telah lengkap serta berkasnya telah dilimpahkan ke Kejaksaan.
“Jadi beliau saat ini telah ditahan di Lapas Tangerang Kota dan untuk 20 hari ke depan tanpa bisa dijenguk, kecuali oleh kuasa hukumnya,” ujar Doktif dalam penjelasan pada acara press conference di kawasan Senayan Jakarta, Selasa (9/6/2026).
Yang saya tahu, kata Doktif, dari pihak Kejaksaan akan memberikan sebanyak 7 Jaksa diantaranya 4 dari Kejaksaan Negeri dan 3 dari Kejaksaan Tinggi.
“Doktif bersyukur banget karena kasus ini akan dikawal ketat, akan mendapat atensi khusus dari masyarakat dan pihak Kejaksaan Agung. Selain itu dari pihak Komisi Yudisial juga akan mengawasi jalannya persidangan,” ungkap Doktif.
Namun demikian, Doktif mengkau masih ada kejanggalan dalam kasus ini yaitu belum tersentuhnya pihak lain sesusai dengan Pasal 55. “Mungkin Doktif akan menanyakan hal tersebut kepada pihak Polda Metro Jaya karena yang Doktif laporkan bukan hanya DRL saja, tapi banyak pihak yang terlibat dalam kasus ini,” imbuhnya.
Sebagaimana diketahui, dr L ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan layanan kecantikan. Sebelumnya, dr L juga melaporkan Doktif atas dugaan pencemaran nama baik di Polres Metro Jakarta Selatan pada 12 Desember 2025. (**)















