Solo, JNcom – Guna meningkatkan kualitas hasil lulusan Program Studi S3 Ilmu Hukum FH yang bereputasi dipasar lokal, nasional maupun internasional.Tak Pelak Universitas Sebelas Maret Solo (UNS) adakan workshop pelatihan penulisan jurnal internasional pesertanya terdiri dari mahasiswa (SI, S2, S3 ilmu hukum UNS) turut hadir dalam workshop antara lain Ratna Hartanto, Yapiter Marpi, Hasinta Sekar Bidari, Chandra Dewi Puspitasari, Iffah Nur Hayati, dan Hendri bersama mahasiswa lainnya tak ketinggalan sebagai narasumber selain Prof.Dr.Hartiwiningsih, SH.,M.Hum (Kapolri Studi S3 Hukum UNS) tampak Dr. Analisa Y, SH.,M.Hum (dosen FH UNSRI) dan Pungky Hendra Wijaya, Ph.D (dosen FH UPN Veteran Jakarta) yang berlangsung di Aula Amiek Sumindriyatmi Gedung 3 FH UNS, Surakarta, pada Jumat (29/09/2023).
Menurut Prof Pujiyono workshop ini bertujuan untuk menghasilkan lulusan sarjana hukum yang profesional dan bermoral berlandaskan nilai-nilai luhur Pancasila serta mampu bersaing ditingkat internasional.
“Dalam hal menulis karya ilmiah jurnal internasional perlu memperhatikan elemen penilaian substansi artikel dan gaya penulisan yang baik dan benar sesuai dengan kaidah yang berlaku,”ujar Prof.Dr Pujiyono, SH, MH selaku Wakil Dekan FH UNS sekaligus membuka Workshop tersebut seperti release yang diterima JURNALNUSANTARA.COM, Di Surakarta, Senen (02/10/2023).
Dikatakan Prof Pujiyono pada substansi artikel yang paling penting ialah orisinalitas karya yang memuat artikel yang orisinal dan memberi kontribusi kebaruan ilmiah state of The Art penelitian-penelitian sebelumnya literatur jurnal ilmiah 5-10 tahun terkahir untuk menunjang menguatkan pernyataan justifikasi kontribusi kebaruan.
“Artikel harus memuat gap analysis kesenjangan pernyataan novelty atau pernyataan kontribusi kebaruan artikel,” urainya.
Menurutnya tahapan ketajaman analisis harus secara tajam, lengkap dengan fakta yang jelas, kedalaman interpretasi hasil temuan, membandingkan secara kritis dengan karya orang lain dan menguatkan/mengoreksi temuan sebelumnya.
‘Kelengkapan unsur bagian hasil dan pembahasan seharunya berisi “What/How?” “why” kajian saintifik dari finding keterkaitannya dengan konsep-konsep teori yang sudah ada dan aspek saintifik lainnya dibidang kekhasan ilmu, “what else”,” tuturnya.
Salah satu peserta Yapiter Marpi mengkritisi terhadap nisbiah sumber acuan primer banding sumber lain yang dapat acuan secara sumber primer, prosentase dari jumlah daftar pustaka drajat kemutakhiran idealnya 5-10 tahun terkahir kecuali bidang tertentu.
“Jumlah daftar pustaka suatu artikel jurnal setidaknya minimun 15 refrensi.Dalam hal penyimpulan disarankan tulis dalam bentuk paragraph deskriptif bukan dalam bentuk bullet-numbering, buat ringkas dan padat dalam satu paragraph. Penyimpulan sebaiknya tidak memuat Peraturan Perundang-undangan,” terangnya.
Tak hanya itu tambah Yapiter tidak lupa harus memperhatikan gaya penulisan terutama:
“Judul Efektif-Abstrak Jelas & Ringkas-Kata Kunci-Pemanfaatan Instrumen Perundang-undangan-Istilah Bahasa,” urainya.
Sementara itu Dr. Annalisa Y, SH., M. Hum memberikan ulasan pada judul efektif bahwa harus merepresentasikan materi tulisan yang memenuhi informatif, menarik, provokatif.
“Mengandung highlight dari finding isi artikel, hindari judul yang menyerupai judul skripsi/tesis/disertasi, judul yang memuat peraturan perundang-undangan,” tegasnya.
Ditempat yang sama Pungky Hendra Wijaya, Ph.D berpandangan bahwa istilah dan bahasa itu harus sesuai standar baku bahasa inggris yang baik dan benar dan Bahasa yang baik (proofread) serta instrumen pendukung tabel mengikuti kelaziman tata aturan penyajian tabel dan gambar pada artikel ilmiah pada umumnya.
“Sebaiknya dalam menulis karya ilmiah artikel harus memperhatikan ketentuan maupun gaya selingkung penulisan yang ditentukan oleh penyaji atau pengelola jurnal OJS oleh karena itu para penulis baik peneliti maupun syarat mutlak dalam penulisan tugas akhir untuk di klasifikasikan dan menjadi standarisasi demi kualitas mahasiswa dan karya akademik,” urainya.
Menurut Pungky mahasiswa ilulmu hukum harusnya menghasilkan lulusan yang memiliki keahlian profesi hukum yang tangguh dengan didukung kemampuan akademik tinggi agar memiliki daya saing di pasar lokal, nasional, maupun internasional dan mampu mengembangkan potensi diri dengan dilandasi nilai moral yang tinggi.
“Dengan harapan menghasilkan ide, gagasan, pemikiran, konsep yang bermutu dalam rangka mewujudkan kehidupan hukum yang meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat pada umumnya dengan didukung oleh sumber daya manusia yang berkualitas serta peka terhadap persoalan hukum dan masyarakat,” ungkapnya
Disamping itu juga tambah Pungky melaksanakan tanggung jawab sosial untuk mewujudkan supremasi hukum dan pembangunan budaya hukum melalui interaksi yang dinamis dengan masyarakat dalam rangka mewujudkan kesejahteraan rakyat.
“Mewujudkan Fakultas Hukum UNS sebagai lembaga yang akuntabel dan professional dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi hukum,” tandasnya. (s handoko)