BEM Pertiwi Desak Kejagung Periksa Wali Kota dari 2009 hingga Tri Adhianto

Kota Bekasi, JNcom – Skandal tata kelola BUMD di Kota Bekasi meledak. Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Pertiwi Cabang Kota Bekasi menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. Mereka membawa isu panas: Dugaan korupsi masif dalam Kerja Sama Operasi (KSO) antara BUMD PT Migas Kota Bekasi (Perseroda) dengan PT Pertamina EP…

Avatar admin

by

3 menit

Read Time

Kota Bekasi, JNcom – Skandal tata kelola BUMD di Kota Bekasi meledak. Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Pertiwi Cabang Kota Bekasi menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.

Mereka membawa isu panas: Dugaan korupsi masif dalam Kerja Sama Operasi (KSO) antara BUMD PT Migas Kota Bekasi (Perseroda) dengan PT Pertamina EP periode 2009–2024, yang ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp2 triliun.

Aksi ini bukan tanpa dasar

BEM Pertiwi mengantongi dua bukti kunci yang mereka sebut sebagai pintu masuk mega-korupsi tersebut. Aksi berlangsung Kamis (1/10/2026).

Berikut bukti diungkap:
Pertama: Kalah Telak di Pengadilan.
PT Migas Kota Bekasi kalah dalam sengketa perdata Nomor 418/Pdt.G/2020/PN Bks di Pengadilan Negeri Bekasi. Majelis hakim memutus BUMD itu melakukan wanprestasi karena tindakan ugal-ugalan: membatalkan kesepakatan secara sepihak, memberhentikan General Manager KSO secara paksa, memblokir akses rekening operasional, hingga membiarkan utang beban operasional menumpuk tanpa pertanggungjawaban.

Bukti Kedua: Cacat Sejak Lahir.
Laporan Hasil Audit Investigatif BPKP mengungkap MoU tahun 2009 ditandatangani langsung oleh Wali Kota Bekasi saat itu tanpa persetujuan DPRD Kota Bekasi.

“Bukti ini menunjukkan kejahatan tata kelola ini sudah cacat sejak lahir,” ungkap Ketua BEM Universitas Pertiwi, Ahmad Dhani.

Menurut Dhani, posisi Wali Kota sebagai Kuasa Pemilik Modal (KPM) sangat sentral. Wali Kota adalah pemegang kekuasaan tertinggi yang mengangkat direksi dan punya otoritas penuh atas arah bisnis BUMD. Mustahil keputusan yang menyerahkan 90% porsi keuntungan kepada pihak lain dan menimpakan beban kerugian kepada daerah terjadi tanpa sepengetahuan KPM.

“Uang dua triliun rupiah bukanlah angka yang kecil, ini adalah perampokan sistematis terhadap hak rakyat Kota Bekasi yang dilakukan secara berjamaah! Sangat mustahil kejahatan terstruktur yang cacat prosedural sejak tahun 2009 ini tidak melibatkan restu dari kepala daerah,” tegas Dhani dengan nada tinggi.

6 Tuntutan ke Kejagung, Sasar Tri Adhianto

BEM Pertiwi menegaskan tidak ingin kasus ini hanya berhenti pada level direksi. Mereka menuntut Kejagung tidak tebang pilih.

“Oleh karena itu, kami mendesak Kejaksaan Agung untuk tidak ragu, jangan hanya menumbalkan jajaran direksi, tapi periksa dan seret seluruh Wali Kota Bekasi yang menjabat dari 2009 hingga saat ini selaku Kuasa Pemilik Modal!” lanjutnya.

Secara khusus, dalam poin tuntutannya, massa aksi mendesak pemeriksaan terhadap Wali Kota aktif.

“Mendesak Kejaksaan Agung RI untuk bernyali memanggil dan memeriksa seluruh Wali Kota Bekasi yang menjabat dari periode 2009 hingga saat ini. Khususnya kepada Wali Kota aktif (Tri Adhianto) selaku Kuasa Pemilik Modal hari ini, kami menuntut sikap kooperatif tanpa syarat untuk membuka seluruh data KSO PT Migas dan tidak berupaya melindungi oknum direksi maupun pejabat Pemkot yang terlibat.”

Adapun 6 tuntutan lengkap BEM Universitas Pertiwi kepada Kejagung RI adalah:

1. Penetapan Status Lanjutan terhadap pejabat Pemkot Bekasi dan Direksi PT Migas jika terbukti terlibat.
2. Transparansi Tersangka secara terbuka untuk mencegah penghilangan barang bukti.
3. Independensi Penyidikan Jampidsus dari lobi dan intervensi politik.
4. Pembaruan Informasi Berkala soal perkembangan kasus dan total kerugian negara.
5. Pelacakan dan Sita Aset dengan metode _follow the money_ untuk pemulihan kerugian daerah.
6. Pemeriksaan Kepala Daerah dari 2009 hingga hari ini, termasuk Wali Kota aktif Tri Adhianto.

BEM Pertiwi menyebut tindakan manipulasi tata kelola sumber daya alam daerah ini adalah pengkhianatan terhadap konstitusi dan pelanggaran berat terhadap UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Kami akan terus mengawal kasus ini hingga aktor intelektual di balik kerugian Rp2 triliun ini diseret ke meja hijau. Jika Kejagung masuk angin dan hukum tumpul ke atas, kami pastikan jalanan akan terus bergetar oleh kemarahan mahasiswa!” tutup Dhani.

Hingga berita ini ditulis, redaksi masih berupaya meminta konfirmasi resmi dari PT Migas Kota Bekasi, Pemerintah Kota Bekasi, dan Kejaksaan Agung RI.(Wan)

About the Author

About the Author

Easy WordPress Websites Builder: Versatile Demos for Blogs, News, eCommerce and More – One-Click Import, No Coding! 1000+ Ready-made Templates for Stunning Newspaper, Magazine, Blog, and Publishing Websites.

BlockSpare — News, Magazine and Blog Addons for (Gutenberg) Block Editor

Search the Archives

Access over the years of investigative journalism and breaking reports