Jakarta, JNcom – Kantor wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Jakarta berhasil mengamankan 10 juta rokok ilegal di wilayah Pademangan Jakarta Utara dengan estimasi potensi kerugian negara mencapai Rp.7,5 Miliar
Kakanwil DJBC Jakarta, Hendri Darnadi menjelaskan, kegiatan yang berlangsung 31 Agustus -1 September 2026 merupakan hasil dari sinergi pihak internal dan eksternal yaitu bersama dengan Polri, Kejaksaan, TNI, Pemerintah Provinsi, dan berbagai kementerian/ lembaga.
“Saya menyampaikan apresiasi atas sinergi dan kolaborasi yang terjalin sangat baik antara Bea Cukai dengan Komisi III DPR RI, Kementerian Perindustrian, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Polri, TNI, Kejaksaan, serta Seluruh instansi terkait dalam upaya melindungi masyarakat dari peredaran rokok ilegal,” ujarnya.
Barang Hasil Penindakan
Penindakan terhadap Barang Kena Cukai ilegal berupa rokok dilakukan oleh Kantor Wilayah DJBC Jakarta dan KPPBC TMP A Marunda dengan hasil 10.067.000 (sepuluh juta enam puluh tujuh ribu) batang rokok ilegal, yang diperoleh dari tiga penindakan dalam periode 31 Agustus s.d 01 September 2026. Estimasi potensi kerugian negara sebesar Rp7.510.429.600 (tujuh miliar lima ratus sepuluh juta empat ratus dua puluh sembilan ribu enam ratus rupiah).
Melalui sinergi dengan Polri, KPPBC TMP A Marunda menerima penyerahan barang hasil penanganan perkara dari Polres Metro Jakarta Barat berupa 716.800 (tujuh ratus enam belas ribu delapan ratus) batang rokok ilegal yang dikemas dalam 45 (empat puluh lima) koli. Potensi kerugian negara dari sektor cukai sebesar Rp534.732.800 (lima ratus tiga puluh empat juta tujuh ratus tiga puluh dua ribu delapan ratus rupiah).
Jumlah barang hasil penindakan sebanyak 10.783.800 (sepuluh juta tujuh ratus delapan puluh tiga ribu delapan ratus) batang rokok ilegal, dengan estimasi potensi kerugian negara mencapai Rp8.045.162.400 (delapan miliar empat puluh lima juta seratus enam puluh dua ribu empat ratus rupiah).
Tindak Lanjut Barang Hasil Penindakan
Terhadap seluruh barang hasil penindakan dan barang yang diserahterimakan tersebut, saat ini masih dilakukan proses penelitian lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sepanjang tahun 2026, Kanwil Bea Cukai Jakarta telah melakukan penindakan terhadap rokok ilegal dengan jumlah 59,8 juta batang dengan potensi kerugian negara di bidang cukai Rp 46,79 miliar. Jumlah tersebut meningkat sekitar 257 persen dibandingkan capaian pada periode yang sama tahun 2025, yaitu 23 juta batang.
Peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan negara, tetapi juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat. Untuk itu, sinergi dengan Kementerian Perindustrian menjadi sangat penting dalam menjaga iklim usaha yang sehat, melindungi industri hasil tembakau yang legal, menjaga keberlangsungan tenaga kerja. dan memberikan kepastian bagi pelaku usaha yang telah memenuhi kewajibannya.
Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta kembali menegaskan bahwa penindakan barang kena cukai ilegal melalui operasi ini menjadi bukti konsistensi dan sinergi antar institusi dalam pelaksanaan amanat negara.
“Operasi terhadap barang kena cukai ilegal ini merupakan wujud nyata komitmen bersama aparat penegak hukum untuk melaksanakan fungsi perlindungan masyarakat khususnya di wilayah Jakarta dan sekitarnya dari beredarnya barang kena cukai yang tidak memenuhi ketentuan atau ilega!. Kami mengaiak masyarakat dan pelaku usaha untuk tidak menjual, membeli, ataupun mengedarkan rokok ilegal. Apabila menemukan indikasi pelanggaran, masyarakat dapat menyampaikan informasi melalui saluran resmi Bea Cukai,” tutup Hendri. (red)















