Nusantara

Tuduhan Terhadap Tri Winarsih Dinilai Cacat Hukum

×

Tuduhan Terhadap Tri Winarsih Dinilai Cacat Hukum

Share this article

Semarang, JNcom – Sidang atas tuduhan yang dilayangkan Tri Winarsih (TW) sebagai “Pengedar, Pembeli dan Penerima” barang haram seberat 12 kilogram oleh Kuasa Hukum TW dinilai cacat Hukum. Sementara Sidang yang di gelar Selasa (11/03) di Pengadilan Negeri (PN) Semarang dengan agenda dakwaan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri Tatmala Wahanani SH MH antara lain berbunyi

Bahwa terdakwa Triwinarsih Anak dari Mardiyoso pada hari Kamis tanggal 10 September 2024 sekira pukul 15.00 WIB atau setidak – tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di kantor J&T Jalan Bungur Besar Raya no. 23. RT 012 RW 002 gunung Sahari Selatan. Kec. Kemayoran Jakarta Pusat Prov DKI jakarta atau berdasarkan pasal 84 (2) KUHAP pengadilan Negeri Semarang, berwenang mengadili, melakukan percobaan atau permufakatan jahat bersama dengan Roland alias Dendi alias Calvin (DPO) dari saksi Vivi Susanti binti Muhammad Rusli (alm) (yang diajukan dalam berkas perkara terpisah) untuk melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu beratnya melebihi 5 (lima) gram yaitu berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Jateng No. Lab : 2665/NNF/2024 tanggal 4 Oktober 2024 dengan berat bersih seluruhnya 11.916,3 gram.

Menanggapi atas dakwaan JPU, kuasa Hukum Triwinarsih (TW) Dhiyan Utama SH MH CLM mengatakan, Locus pidana di Jakarta Pusat bukanlah yang mengadili di Pengadilan Negeri (PN) Semarang harusnya di Jakarta Pusat. Dalam bacaan Dakwaan setebal 9 halaman itu, Dhiyan sebagai Kuasa Hukum merasa keberatan atas tuduhan Jaksa dan keberatan atas dakwaan obsulut yang patut di uji. Locus dan kewenangan relatifnya perkara ini menurutnya bukan perkara yang main main atau remeh, karena ini melibatkan jaringan internasional.

Dhiyan menambahkan, menurutnya ada yang namanya saudara Roland yang saat ini menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) apakah benar itu menjadi DPO beneran atau tidak karena selama ini sebagai kuasa Hukum pihaknya belum mendapat surat DPO atas nama saudara Roland sebagai DPO. makanya disini kami ingin menguji dengan baik dan benar sehingga pembelaan kami terhadap TW karena locus yuridiksi Polda mengenai kasus ini terukur dan tepat sasaran.

“Hingga saat ini kami belum menerima surat secara resni terkait saudara Roland sebagai DPO,” tandas Dhiyan.

Di tempat terpisah, Iwan Setyawan SH dalam menyoroti kasus dugaan tuduhan barang haram seberat 12 kilogram dinilai cacat Hukum. Pasalnya, korelasi Yuridiksi Polda Metro yang menangani kasus ini di PN Semarang dan Iwan menyebut dalam konteks ini bukan mencari menang-menangan atau yang kalah , tapi ingin menguji daripada yang didapat kalau dia salah ya salah kalau dia benar yang kita bela hak – hak terdakwa karena dia bukan dinyatakan sebagai terpidana, namun menurutnya TW masih praduga tak bersalah yang tentu dikedepankan dan dia berhak menerima peradilan.

Lanjut Iwan sementara ini sidang belum dimulai. Artinya kita uji dan disini kita bukan mau mengambak atau mencari kebenaran, atau pembenaran, sepihak yang pasti menguji daripada dakwaan dari jaksa itu benar atau tidak.

Dalam kesempatan itu, Iwan berkeyakinan TW akan bebas karena memang tidak ada bukti – bukti, karena bukti – bukti itu hanya berdasarkan chat dan asumsi. Yang pasti kami akan mencermati secara cermat, jeli, dan teliti untuk mencermati dakwaan.
Sementara itu Iwan juga menilai Dakwaan Jaksa memang ada sepakat kompetisi relatif PN Semarang. Kasusnya di Jakarta sidangnya di PN Semarang, maka yuridisnya tidak masuk.

“Bukti rekam medis bahwa terdakwa Triwinarsih mengidap penyakit kista yang sewaktu- waktu kumat sangat menyakitkan. Dan dalam BAP Awal yang TW digiring untuk menjawab dengan narasinya sudah disusun Polda sebelum kami dampingi dan kami tahu setelah TW menyampaikan bahwa banyak jawaban – jawaban yang tidak diketahui oleh TW” pungkas Iwan.

Sidang yang digelar secara terbuka itu akan kembali dilanjutkan Selasa (18/03) (NANO)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *