Metropolitan

Sidang Putusan Ditunda, Kuasa Hukum Deolipa Yumara Minta Fariz RM Hadir Langsung

×

Sidang Putusan Ditunda, Kuasa Hukum Deolipa Yumara Minta Fariz RM Hadir Langsung

Share this article

Jakarta, JNcom – Sidang lanjutan kasus penyalahgunaan narkotika dengan terdakwa Fariz Roestam Moenaf (Fariz RM) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang seyogyanya mengagendakan pembacaan putusan harus ditunda pekan depan. Griffinly Mewoh SH, salah satu Tim Kuasa Hukum terdakwa Fariz RM mengungkapkan, alasan penundaan karena terdakwa Fariz RM tidak dihadirkan secara offline melainkan secara online.

“Hari ini sebenarnya sidang putusan dilaksanakan secara online, mas Fariz hadir secara online dan kami penasehat hukum hadir offline. Alasan ditunda karena ini adalah sidang terakhir atau sidang putusan, maka kami meminta mas Fariz harus hadir secara offline untuk mendengarkan secara langsung, bukan secara online,” ujar Griffinly, Kamis (4/9/2025), di PN Jakarta Selatan.

Menurut Tim Kuasa Hukum terdakwa Fariz RM, kemungkinan sidang dilaksanakan secara online karena situasi dan kondisi yang belum kondusif dan dikhawatirkan mungkin mengganggu proses perjalanan sidang.

Terkait dengan kesiapan Fariz RM menghadapi putusan, Griffinly menegaskan bahwa kliennya (Fariz RM) siap menghadapi apapun putusannya. “Apapun putusan hakim yang diberikan kepada masyarakat Fariz, tentunya mas Fariz sudah siap menerimanya dan tidak ada penolakan,” imbuhnya.

Ia menjelaskan Fariz RM sudah terbuka di persidangan bahwa dia adalah pengguna yang bermohon kepada negara khususnya kepada Majelis Hakim untuk mendapatkan perawatan medis agar dia segera sembuh dan berhenti dari obat-obatan ini. Tapi, kata Griffinly, kalau ternyata Majelis Hakim berpendapat beda, itu kewenangan mereka.

Namun harapan kami, lanjut Griffinly, berdasarkan fakta persidangan, saksi-saksi dan saksi ahli yang dihadirkan, tidak membuktikan bahwa mas Fariz itu terlibat dalam peredaran narkotika.

“Yang terbukti adalah mas Fariz pengguna atau korban dari penyalahgunaan narkotika, yang menurut UU Narkotika sudah sewajibnya negara memfasilitasi korban-korban penyalahgunaan narkotika untuk mendapatkan perawatan medis. Jadi harapan kami, Majelis Hakim mempertimbangkan hal tersebut dan putusannya rehabilitasi untuk mas Fariz sendiri,” pungkasnya. (red/my)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *