Jakarta, JNcom – Sidang sengketa lahan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) antara 42 warga penghuni ruko Marinatama Mangga Dua, Pademangan Barat, Jakarta Utara dengan Inkopal kembali digelar. Upaya permintaan pengosongan lahan yang disampaikan melalui surat dari pihak Inkopal yang mendapat perlawanan warga berujung proses hukum di PTUN Jakarta.
Kuasa Hukum 42 warga Ruko Marinatama Mangga Dua, Subali SH mentatakan akan menghadirkan saksi ahli yang akan menjelaskan terkait Hak Pengelolaan Lahan (HPL) yang mendasari Peraturan Menteri Agraria Nomor 9 Tahun 1965.
“Disitu ada Undang-Undang yang harus dijelaskan oleh ahlinya yang ahli tentang konversi tanah. Kami akan menghadirkan saksi ahli yaitu dosen senior,” ujar Subali didampingi sejumlah warga usai menghadiri sidang di PTUN Jakarta, Rabu (12/11/2025).
Ia menilai dalam permasalahan tersebut terjadi karena belum adanya kesepahaman antara Inkopal dengan warga. Oleh karena itu, negara harus hadir dalam permasalahan ini untuk menjembatani agar kondusif.
“Kami sudah menyurati Menhan, namun belum ada tanggapan. Padahal warga menginginkan dapat memediasi permasalahan ini. Prinsipnya bahwa TNI untuk rakyat dan rakyat pun berhak untuk dilindungi TNI dalam hal apapun. Saya yakin pak Menhan akan menerima kami dengan baik,” ungkap Subali.
Sebagai Kuasa Hukum warga, ia berharap agar dalam permasalahan ini jangan sampai ada pelanggaran hukum. Menurutnya, apapun alasannya, pengosongan lahan harus ada penetapan pengadilan. “Kami yakin gugatan warga akan diterima. Namun jika muncul perdamaian, menurut saya itulah hukum yang tertinggi,” pungkasnya. (**)











