Jakarta, JNcom – Sejumlah Ketua Umum Komisariat Cabang se-Surabaya secara resmi mengajukan gugatan kepada Pengurus Besar HMI melalui Bidang Pembinaan Aparatur Organisasi (PAO). Gugatan tersebut ditujukan atas proses beserta hasil Konferensi Cabang (Konfercab) ke-XLV yang telah disahkan oleh Rapat Harian PB HMI pada 11 Juli 2025.
Atas adanya kesadaran ini, surat-surat resmi gugatan dilayangkan bukan semata karena ketidakpuasan hasil, melainkan dari keprihatinan atas dugaan pelanggaran prosedural dan etik yang mencederai konstitusi.
Poin utama dalam gugatan yang terlaksana adalah kesesetan berpikir yang ditandai dari diskualifikasi salah satu calon formateur, yakni Muhammad Hidayatulloh Rochman Basuki. Ia digugurkan dari pencalonan dengan alasan tidak memiliki SK yang absah oleh pengurus cabang.
Selayaknya dalam gugatan dijelaskan bahwa ketua umum HMI Komsiriat Mesin Sepuluh Nopember tersebut telah menjabat sebagai Ketua Umum Komisariat, yang secara normatif telah memenuhi syarat sebagaimana tercantum dalam Pasal 27 ayat (3) huruf e ART HMI bahkan telah diterima LPJ dari hasil RAK secara sah oleh HMI Cabang Surabaya yang dinahkodai Ketua Umum HMI Cabang Surabaya (Azzam Purwoaji beserta seluruh jajaran).
Lebih lanjut, surat ini juga mengungkap adanya keberpihakan Steering Committee (SC) terhadap kelompok tertentu, pengabaian rekomendasi resmi dari Tim Verifikator dan Bidang PAO, secara sepihak di forum Rapat Harian PB HMI, serta adanya dugaan pemalsuan tanda tangan Sekretaris Umum HMI Cabang Surabaya demisioner.
Presidium KAHMI Cabang SURABAYA geram dengan kondisi cabang yang dirangkai seperti ini, yang kemudian sangat berharap penuh dengan adanya gugatan tersebut bisa diselesaikan dengan baik, sebagaimana hasil dari rapat bidang PAO serta rapat presisdium yang positif akan melakukan caretaker HMI Cabang Surabaya, sebaliknya, pada rapat harian yang dilakukan oleh PB HMI justru menghasilkan hasil negatif dimana secara mendadak tidak sesuai prosedur atas hasil kedua mekanisme rapat tersebut yang berakhir pembahasan proses yang telah terjadi, ujuk-ujuk mengesahkan formateur dan mide formateur.
Kritik Atas Kesesetan berpikir, Kritik Terhadap Proses Yang Tidak Bijaksana
Atas keprihatinan ini, para ketua umum HMI Cabang se-Surabaya menginginkan tindakan yang bijaksana dan lugas atas pembatalan pengesahan hasil Konfercab ke-XLV, menjatuhkan sanksi terhadap para oknum yang terdiri dari para SC, memformat ulang serta menyegerajan hasil Tim Verifikator yang sudah dilakukan, kemudian mendesak Majelis Pengawas dan Konsultasi PB HMI (MPK PB HMI) segera mengeluarkan hasil putusan atas cacat administrasi dan etik dalam penyelenggaraan Konfercab HMI Cabang Surabaya.
Surat yang sudah dilayangkan tersebut juga menegaskan bahwa langkah ini bukan bentuk ambisi salah satu kader, melainkan bagian dari upaya dan kehormatan HMI Cabang Surabaya.
Gerakan tersebut dinilai sebagai langkah yang melandasi marwah keadilan, kejujuran, dan tanggung jawab moral oleh para ketua umum HMI Cabang se-Surabaya beserta Presidium KAHMI Cabang Surabaya berharap agar Bidang PAO PB HMI segera menindaklanjuti secara konstitusional dan adil demi menjaga integritas organisasi dan masa depan kaderisasi HMI. (**)











